KALESANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak segera menetapkan oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Front Marhaenis Maluku Utara saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejati Maluku Utara, Senin (24/02/2015). Pasalnya, sejumlah bukti yang telah terungkap dalam fakta persidangan dinilai sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak agar Kejati Maluku Utara untuk segera menangkap Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yakni Muhammad Yusril. Betapa tidak, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum juga berhasil diamankan.
“Berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap di Pengadilan Negeri Ternate sudah sangat mungkin untuk dijadikan bukti dalam menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT terkait dengan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar,” desak Koordinator lapangan, Irfandi Norau.
Ia menambahkan, Kejati Maluku Utara harus bisa melakukan proses penegakan hukum secara profesional, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena, masyarakat Kepulauan Sula sangat menaru harapan besar kepada Kejati Maluku Utara untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami Front Marhaenis Provinsi Maluku Utara menguji eksistensi Kejati Maluku Utara dalam mengungkap kasus ini, karena masyarakat Kepulauan Sula juga sangat menaru harapan besar agar Kejati Maluku Utara bisa mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis kepada Muhammad Bimbi. Dimana, majelis hakim menyatakan bahwa Muhamad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi lalu mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahui juga, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 itu senilai Rp 28 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar.
Reporter: Djuanda
Editor: Yunita Kaunar
