Membaca Realitas

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal 

Kalesang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya  Pabean C Ternate, memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan di wilayah Maluku Utara. Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini berlangsung di Kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (9/9/2025).

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan meliputi 270.900 batang rokok tanpa pita cukai dan 22,8 liter minuman beralkohol. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate periode Oktober 2023 hingga Desember 2024. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp657 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai implementasi ketentuan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Bea Cukai.

“Cukai pada dasarnya berfungsi membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat serta melindungi hak keuangan negara dari pungutan cukai,” ujarnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara. Sepanjang Januari–Agustus 2025, terdapat 49 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara Rp565 juta. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 430.200 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal.

Menurut Jaka, capaian tersebut mencerminkan peran strategis Bea Cukai sebagai Revenue Collector dalam mengamankan penerimaan negara dan Community Protector dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Keberhasilan ini, lanjutnya, tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta dukungan masyarakat. 

“Kami terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar peredaran BKC ilegal di Maluku Utara dapat ditekan. Dukungan masyarakat sangat penting, terutama dengan tidak membeli atau menjual barang ilegal, serta melaporkan temuan melalui kanal pengaduan resmi,” tandas Jaka Riyadi.