TERNATE, Kalesang – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 untuk wilayah layanan KPPN Ternate mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah desa diminta segera mengajukan penyaluran Dana Desa tahap I karena persyaratan tahun ini dinilai lebih sederhana.
Kepala KPPN Ternate, Royikan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 26 Februari 2026, realisasi Dana Desa di wilayah Maluku Utara masih nihil.
“Untuk Dana Desa sampai saat ini masih nihil penyalurannya. Belum ada satu desa pun yang mengajukan, padahal sebenarnya sudah boleh diajukan,” ujar Royikan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pada tahun ini prosedur penyaluran Dana Desa telah disederhanakan. Desa hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yakni Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja desa, pemerintah juga membedakan porsi penyaluran berdasarkan status desa. Untuk Desa Mandiri, tahap I langsung dicairkan sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Sementara Desa Maju, Berkembang, dan Tertinggal menerima 40 persen pada tahap I dan 60 persen pada tahap II.
“Kunci awalnya adalah Perdes. Kalau belum menetapkan APBDes, tentu mereka belum siap mengelola keuangan,” tegasnya.
Secara nasional, pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat nomenklatur baru yakni Dana Desa Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp34,57 triliun, sementara dana reguler dialokasikan Rp25 triliun.
Untuk wilayah layanan KPPN Ternate, alokasi dana reguler terbesar diterima Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp91,01 miliar untuk 249 desa. Disusul Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp60,33 miliar untuk 173 desa, serta Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp30,84 miliar untuk 78 desa.
Sementara untuk dana KDMP, Royikan menjelaskan bahwa besaran per desa masih menunggu penyelesaian pembangunan gerai koperasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Penyaluran KDMP berdasarkan tagihan bank setelah ada berita acara serah terima gerai kepada desa. Penyalurannya pun nanti melalui KPPN Jakarta,” jelasnya.
Selain Dana Desa, Royikan juga menyampaikan kabar baik bagi tenaga pendidik. Mulai tahun 2026, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan dilakukan setiap bulan.
“Mulai tahun ini dibayarkan bulanan, bukan lagi triwulanan. Jadi mestinya para guru daerah mendapatkan penghasilan rutin setiap bulan untuk kebutuhan riil mereka,” tambahnya.
Berdasarkan data perbandingan pagu TKD 2025 dan 2026, tren penurunan terjadi di seluruh wilayah. Total pagu TKD yang sebelumnya mencapai Rp9,79 triliun pada 2025, turun menjadi Rp6,98 triliun pada 2026 atau terkoreksi sekitar 28,71 persen.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
