Membaca Realitas

Pemkot Ternate Salurkan THR ASN dan PPPK Secara Bertahap, Total Anggaran Rp23 Miliar

TERNATE, Kalesang — Pemerintah Kota Ternate mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp23 miliar.

Penyaluran THR dilakukan sejak 31 Maret hingga 2 April 2026 dan mencakup PNS, PPPK, serta anggota DPRD. Proses pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate, Amiruddin Abd Hamid, menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan bertahap guna menghindari penumpukan di bank.

“Pembayaran sudah dimulai sejak kemarin dan akan berlangsung hingga besok. Ini dilakukan bertahap agar tidak terjadi penumpukan di bank,” ujar Amiruddin, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pegawai yang tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat proses penyaluran tidak dapat dilakukan secara sekaligus.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah pada awal tahun anggaran, di mana sebagian besar anggaran terserap untuk belanja pegawai serta kebutuhan lainnya pada Januari hingga Februari.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi hanya tertunda. Bahkan dalam Peraturan Presiden juga dimungkinkan pembayaran THR dilakukan setelah Lebaran,” jelasnya.

Amiruddin menambahkan, ke depan Pemerintah Kota Ternate akan melakukan perencanaan anggaran yang lebih matang agar penyaluran THR dapat dilakukan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun ini.