Pemkot Ternate Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 15 April
TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan status tanggap darurat pascagempa bumi yang mengguncang wilayah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 April 2026.
Penetapan status tanggap darurat disampaikan langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, usai memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Posko Penanganan Bencana Gempa Bumi, eks Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (2/4/2026).
“Hari ini kita tetapkan tanggap darurat. Untuk data kerusakan akibat gempa masih dalam proses pendataan dan akan diolah serta disampaikan melalui BPBD sebagai bagian dari posko utama,” ujar Tauhid.
Ia menegaskan, pemerintah daerah masih terus menghimpun informasi terkait dampak gempa, baik jumlah korban maupun estimasi kerugian yang ditimbulkan.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, diharapkan proses penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Tauhid juga menyebutkan bahwa rencana keberangkatan tim ke wilayah Batang Dua akan dikoordinasikan dengan BMKG guna memastikan aspek keselamatan dan kondisi terkini di lapangan.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate masih melakukan pendataan di sejumlah titik terdampak. Dinas Sosial setempat juga telah menyiapkan sekitar satu ton logistik untuk segera didistribusikan ke wilayah Batang Dua guna membantu kebutuhan warga terdampak.
