Membaca Realitas

Kades dan Tokoh Masyarakat Didorong Kolaborasi Redam Konflik Desa

Ternate, Kalesang – Kepala desa (kades) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum maupun konflik antarwarga di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya peran kades sebagai juru damai melalui pendekatan mediasi dan dialog.

Menurut Argap, potensi konflik di tengah masyarakat dapat dimitigasi sejak dini dengan memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai wadah penyelesaian sengketa secara damai.

“Kepala desa berperan penting menjadi juru damai dalam penyelesaian masalah hukum maupun potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat desa,” ujar Argap dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, tidak hanya kades, peran paralegal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak lainnya juga sangat penting dalam upaya meredam konflik warga. Argap turut mengapresiasi langkah progresif pemerintah daerah bersama Kepolisian dan TNI dalam menangani konflik di Halmahera Tengah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara harus dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang mediasi, konsultasi, literasi, dan advokasi hukum bagi masyarakat, tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

“Mari bersama kita jaga perdamaian dan persaudaraan. Kami mendorong agar penyelesaian konflik di antara masyarakat dapat dilakukan melalui Posbankum pada setiap desa maupun kelurahan di Maluku Utara,” katanya.

Argap juga menegaskan bahwa Posbankum diharapkan menjadi ruang dialog dan musyawarah masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum serta menyelesaikan persoalan secara damai, dengan mengedepankan kearifan lokal.