Membaca Realitas

Rokok Ilegal Senilai Rp859 Juta Digagalkan Masuk Melalui Cargo Bandara Ternate

Ternate, Kalesang — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Ternate menggagalkan pengiriman 343.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang masuk melalui jalur cargo udara di Bandar Udara Sultan Baabulah, Ternate pada Rabu 20 Mei kemarin.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp859,5 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp459,3 juta.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan petugas, sekaligus tindak lanjut dari pengembangan penindakan sebelumnya.

Menurut Ary, pelaku menggunakan jalur cargo udara sebagai modus untuk mengirim rokok ilegal yang kemudian akan diedarkan di wilayah Indonesia.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi industri hasil tembakau dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli dan sinergi lintas pihak,” ujarnya.

Penindakan dilakukan petugas Bea Cukai Ternate di area cargo Bandara Sultan Baabulah.

Baca Juga: Karantina Maluku Utara Periksa 113 Hewan Kurban Jelang Iduladha, Perkuat Pengawasan di Ternate

Operasi tersebut dilakukan setelah tim melaksanakan patroli dan pemantauan sebagai tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan dan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Saat memeriksa sejumlah paket yang dicurigai, petugas menemukan berbagai produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi,” bebernya.

Rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya DOUBLEHAPPINES, NANJING GOLD, YUNYAN, HUANGHELOU hingga FURONGWANG, dengan total keseluruhan mencapai 343.800 batang.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah dilakukan penegahan untuk kepentingan penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.