Membaca Realitas

DJBC Maluku Gandeng Perusahaan Jasa Titipan Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Maluku dan Maluku Utara

Ambon, Kalesang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku memperkuat sinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan pelayanan kepabeanan dan cukai.

Penguatan kolaborasi itu dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning bertema “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas”  yang digelar di Aula Kanwil DJBC Maluku, Ambon. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh peserta dari Ternate dan Tual.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan perkembangan perdagangan digital dan meningkatnya konektivitas logistik domestik memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut turut membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal antarwilayah.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp859 Juta Digagalkan Masuk Melalui Cargo Bandara Ternate

Menurut Estty, pola distribusi rokok ilegal kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan dalam jumlah besar, kini pelaku lebih banyak memanfaatkan paket kiriman domestik dalam skala kecil untuk menghindari pengawasan.

“Saat ini modus operandi peredaran rokok ilegal di dalam negeri bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil demi menghindari pengawasan petugas. Fenomena ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual, KPPBC TMP C Ternate serta para pelaku usaha jasa titipan dari wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Dalam forum itu, peserta mendapatkan materi mengenai pentingnya pengawasan peredaran rokok ilegal, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus pengiriman barang melalui jalur distribusi domestik.

Selain itu, Bea Cukai juga menyoroti pentingnya penguatan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi yang melibatkan dukungan dari pelaku usaha.

Diskusi interaktif yang berlangsung turut dimanfaatkan sebagai ruang berbagi pengalaman dan penyampaian kendala lapangan antara pihak Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap pengawasan kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Maluku menyerahkan penghargaan kepada dua asosiasi logistik, yakni ASPERINDO Cabang Ambon dan ALFI.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang dinilai berdampak pada penerimaan negara, persaingan usaha, serta kesehatan masyarakat.

Estty menegaskan, pengawasan distribusi barang kiriman tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri. Karena itu, perusahaan jasa titipan dinilai memiliki peran strategis dalam memetakan jalur distribusi domestik.

“Sinergi dan kolaborasi yang terus diperkuat antara Bea Cukai dan PJT akan menjadi langkah efektif dalam mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, DJBC Maluku berharap komunikasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha jasa titipan semakin kuat sehingga upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dan peningkatan layanan publik yang berintegritas dapat berjalan lebih optimal.