Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) guna mendorong perlindungan hak merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pertemuan yang berlangsung di Ternate tersebut diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, bersama jajaran. Dalam diskusi, kedua pihak menyoroti pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha lokal, mengingat masih banyak produk yang telah dikenal masyarakat namun belum memiliki perlindungan hukum resmi.
Rian Arvin menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko, seperti klaim dari pihak lain terhadap merek yang belum terdaftar.
“Perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, memberikan kepastian hukum atas sebuah produk sekaligus meningkatkan nilai ekonominya,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi pelaku IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran merek. Di antaranya adalah minimnya pemahaman tentang pentingnya hak kekayaan intelektual serta anggapan bahwa proses pendaftaran rumit dan membutuhkan biaya besar.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan melalui program sosialisasi, edukasi, serta pendampingan intensif. Upaya ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran merek, baik untuk kepemilikan perorangan maupun kolektif.
Rian menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.
Ia memastikan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah melalui layanan pendaftaran merek yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil sangat penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha di daerah.
“Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” kata Argap.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berencana menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai payung kerja sama jangka panjang.
“Selain itu, akan dirumuskan langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku IKM dan UMKM di Maluku Utara,” tandas Argap.
