Cagar Budaya Terancam Bencana, BNPB Dorong Penguatan Mitigasi Berkelanjutan
Jakarta, Kalesang – Ancaman bencana tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengancam kelestarian warisan budaya bangsa. Hal ini menjadi sorotan dalam seminar bertajuk “Cagar Budaya yang Tangguh Bencana Berkelanjutan” yang digelar di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa dampak bencana meluas hingga menyentuh sistem kehidupan, termasuk keberadaan cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya merupakan bagian penting dari sistem kehidupan yang juga rentan terhadap ancaman bencana.
“Indonesia sendiri menghadapi kondisi yang dilematis. Di satu sisi kaya akan warisan budaya, namun di sisi lain berada di wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 13 April 2026 telah terjadi 748 kejadian bencana yang didominasi banjir dan cuaca ekstrem,” bebernya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa cagar budaya memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan bahkan hilang akibat bencana alam maupun konflik.
Ia mencontohkan sejumlah peristiwa besar yang berdampak pada situs budaya, seperti tsunami Aceh 2004 yang merusak lebih dari 50 situs budaya, gempa Yogyakarta 2006 yang berdampak pada struktur Candi Borobudur dan Prambanan, serta bencana banjir dan longsor pada November 2025 yang merusak puluhan situs di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, kawasan Kota Lama Semarang juga terus menghadapi ancaman banjir yang berulang setiap musim hujan, sehingga membahayakan bangunan-bangunan bersejarah yang telah berusia lebih dari satu abad.
Abdul Muhari menekankan bahwa pelindungan cagar budaya tidak cukup hanya dilakukan secara fisik. Lebih dari itu, cagar budaya perlu dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran kebencanaan, karena manuskrip dan artefak menyimpan pengetahuan historis terkait pola bencana di masa lalu.
“Sebagai perbandingan, Jepang dinilai berhasil dalam upaya pemulihan cagar budaya pascabencana, khususnya setelah tsunami Tohoku 2011. Pemulihan dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta dukungan anggaran yang kuat,” jelasnya.
Beberapa inisiatif seperti Shiryō Net dan konsep Cultural Properties Doctor memungkinkan penyelamatan artefak sejak fase tanggap darurat. Jepang juga menerapkan prinsip build back better, yakni membangun kembali dengan standar ketahanan yang lebih tinggi.
BNPB menilai Indonesia perlu melakukan transformasi dalam pengelolaan cagar budaya dengan pendekatan berbasis mitigasi risiko, bukan lagi sekadar reaktif. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi inventarisasi dan pemetaan risiko berbasis data spasial, penguatan struktur bangunan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan sistem pemantauan berkelanjutan.
Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK juga dinilai penting untuk mengintegrasikan data bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform terpadu. Dengan pendekatan tersebut, cagar budaya diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dikelola secara adaptif terhadap berbagai ancaman bencana.
“Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga bersama. Upaya pelindungannya dari ancaman bencana menjadi tanggung jawab seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.
