Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) Maluku Utara bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Wilayah Makassar melaksanakan pengambilan sumpah wali anak di bawah umur dan pengakhiran perwalian di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan perwalian anak di bawah umur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesi berlangsung di Ternate.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pengambilan sumpah wali menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi hukum, khususnya terkait pengangkatan wali dan pengakhiran perwalian.
“Pengambilan sumpah wali ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur melalui proses perwalian yang sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang administrasi hukum umum.
Menurutnya, pengambilan sumpah wali dan pengakhiran perwalian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak keperdataan anak secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga orang mengikuti pengambilan sumpah sebagai wali anak di bawah umur, sementara tiga lainnya menjalani proses pengakhiran perwalian.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Kurator Ahli Muda, Irma Sari, serta disaksikan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Kasim Umasangadji, Analis Hukum Muda M. Sidik bersama jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Balai Harta Peninggalan Wilayah I Makassar.
