Membaca Realitas

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Halteng, Tiga Orang Ditangkap

Halteng, Kalesang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Senin (18/5/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiganya masing-masing berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 70,77 gram.

Selain narkotika jenis ganja yang dikemas dalam satu bungkus dan dililit lakban berwarna cokelat, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Bawa Ganja 18,82 Gram, Pemuda di Lelilef Sawai Diamankan Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara yang ditujukan ke Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin ke Desa Lelilef Sawai.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas lebih dulu mengamankan FOS dan AR. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket ganja yang berada dalam penguasaan FOS.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga milik WH yang saat itu berada di salah satu rumah kos di Desa Lelilef,” ujar Bobby.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan WH tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, WH mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi yang dilakukan lewat akun media sosial Instagram dengan nilai pembelian sekitar Rp600 ribu.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkap Bobby.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tandasnya.