Oleh: Mira Sefriastina
Dalam setiap pemilu, publik biasanya lebih banyak menyoroti pertarungan kandidat, strategi partai, atau hasil akhir perolehan suara. Namun, di balik seluruh hiruk-pikuk itu, ada satu elemen yang justru menentukan apakah pemilu layak dipercaya atau tidak: integritas penyelenggara. Ketika penyelenggara pemilu bekerja netral, cermat, dan profesional, hasil pemilu akan lebih mudah diterima. Sebaliknya, ketika penyelenggara diduga berpihak atau melanggar etik, kepercayaan publik dapat runtuh bahkan sebelum suara selesai dihitung.
Di titik inilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memegang peran penting. Lembaga ini hadir sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu, sebuah peran yang sering kali tidak terlalu tampak di permukaan, tetapi sangat menentukan kualitas demokrasi.
DKPP bukan sekadar lembaga yang memeriksa laporan dan menjatuhkan sanksi. Ia menjadi penanda bahwa pemilu tidak cukup hanya diurus dengan aturan teknis, formulir, jadwal tahapan, dan hitungan suara. Pemilu juga harus dijalankan dengan kehormatan, tanggung jawab moral, dan keberanian menjaga keadilan.
Data penanganan perkara DKPP selama periode 2012-2025 memberi gambaran serius tentang beratnya pekerjaan menjaga etika pemilu. Dalam rentang 13 tahun, DKPP telah memeriksa 2.664 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan lebih dari 10.000 penyelenggara pemilu.
Dari seluruh teradu yang diperiksa, 42,82 persen dijatuhi sanksi. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis kepada 3.267 teradu, pemberhentian sementara kepada 85 teradu, pemberhentian dari jabatan kepada 106 teradu, hingga pemberhentian tetap kepada 806 teradu.
Jika dirata-rata, setiap tahun DKPP menangani sekitar 203 perkara dugaan pelanggaran etik. Lebih jauh, terdapat rata-rata 62 penyelenggara pemilu setiap tahun yang diberhentikan tetap karena masuk kategori pelanggaran etik berat. Angka ini bukan sekadar statistik kelembagaan. Ia memperlihatkan bahwa pelanggaran etik dalam pemilu bukan persoalan pinggiran. Ia hadir berulang, menyebar di berbagai level penyelenggara, dan berpotensi mengganggu legitimasi demokrasi apabila tidak ditangani dengan serius.
Dalam demokrasi modern, pemilu tidak lagi dipahami sebagai ritual lima tahunan untuk mengganti kekuasaan. Pemilu adalah mekanisme kedaulatan rakyat. Karena itu, penyelenggaraannya harus bebas, adil, dan berintegritas. Sejumlah kajian kepemiluan menekankan bahwa dunia tidak lagi cukup berbicara tentang free and fair election, tetapi juga electoral integrity. Artinya, pemilu harus dijalankan oleh orang-orang yang tidak hanya paham prosedur, tetapi juga tunduk pada nilai moral, etika, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam standar penyelenggaraan pemilu, kredibilitas lembaga pemilu tidak hanya diukur dari kemampuan menyelenggarakan tahapan tepat waktu. Ia juga diukur dari independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan orientasi pelayanan. Prinsip-prinsip ini membuat penyelenggara pemilu harus bekerja bukan sebagai perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu, melainkan sebagai pelayan demokrasi. Maka, ketika ada penyelenggara yang tidak netral, tidak terbuka, atau tidak cermat, dampaknya bukan hanya kesalahan teknis, melainkan luka pada kepercayaan publik.
Gagasan inilah yang menjadi latar penting lahirnya DKPP. Sebelum DKPP dibentuk, Indonesia mengenal Dewan Kehormatan KPU yang sifatnya ad hoc dan lebih terbatas. Model lama itu tidak cukup menjawab kebutuhan demokrasi pascareformasi yang makin kompleks. Setelah berbagai persoalan pemilu muncul, termasuk kritik terhadap kinerja penyelenggara, lahirlah DKPP melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU serta Bawaslu bersama seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Secara kelembagaan, DKPP berada dalam satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. KPU menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan, Bawaslu mengawasi proses pemilu, sementara DKPP menegakkan etik penyelenggara. Dalam kerangka ini, DKPP tidak berdiri sebagai lembaga di atas KPU dan Bawaslu, melainkan sejajar dalam sistem penyelenggaraan pemilu. Posisi ini penting dipahami agar penegakan etik tidak berubah menjadi dominasi kelembagaan.
Sebagai penegak etik, DKPP memiliki karakter yang khas. Sejumlah kajian menyebut DKPP sebagai court of ethics atau peradilan etik. Persidangannya dilakukan secara terbuka, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan argumentasi, dan putusannya dibacakan kepada publik.
Model ini memberi nuansa baru dalam penegakan etik di Indonesia karena proses etik yang dahulu sering tertutup kini menjadi lebih transparan. Publik dapat melihat bagaimana sebuah dugaan pelanggaran diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus.
Sanksi yang dapat dijatuhkan DKPP juga tidak ringan. Penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tetap. Bagi penyelenggara pemilu, sanksi etik bukan sekadar hukuman administratif. Ia menyangkut reputasi, kehormatan, dan kepercayaan publik. Karena itu, putusan DKPP kerap memiliki dampak politik dan kelembagaan yang besar, terutama ketika menyangkut penyelenggara di tingkat pusat atau daerah yang sedang menangani tahapan pemilu penting.
Dalam praktiknya, proses di DKPP juga memiliki tahapan yang relatif jelas: pengaduan diperiksa secara administratif, perkara disidangkan, para pihak diberi ruang membela diri, lalu majelis menetapkan putusan melalui pleno. Jika pelanggaran terbukti, sanksi dijatuhkan; jika tidak terbukti, nama baik teradu dapat direhabilitasi.
Mekanisme ini penting karena penegakan etik harus tetap memberi ruang keadilan prosedural. Etik tidak boleh ditegakkan dengan cara yang serampangan, sebab tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Namun, justru karena dampaknya besar, DKPP juga tidak lepas dari kritik. Sejak awal kiprahnya, lembaga ini dinilai progresif karena berani memproses banyak perkara. Akan tetapi, sejumlah putusannya pernah dianggap kontroversial karena dinilai masuk terlalu jauh ke ranah administrasi dan sengketa pemilu. Kritik ini penting untuk dibaca secara jernih. Di satu sisi, publik membutuhkan DKPP yang tegas terhadap penyelenggara yang tidak berintegritas. Di sisi lain, ketegasan itu tetap harus berada dalam batas kewenangan etik.
Salah satu kasus yang sering dijadikan contoh adalah Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-II/2013 terkait Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, pasangan Khofifah-Herman sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU Jawa Timur karena persoalan dukungan partai politik.
DKPP kemudian memerintahkan pemulihan hak konstitusional pasangan tersebut dan meminta KPU RI mengambil alih tanggung jawab KPU Jawa Timur untuk sementara. Putusan itu dipandang sebagian pihak sebagai langkah korektif untuk menjaga keadilan, tetapi juga dikritik karena dianggap menyentuh wilayah keputusan teknis dan administrasi yang seharusnya menjadi ranah lembaga lain.
Kasus Jawa Timur memperlihatkan dilema penting dalam penegakan etik pemilu. Ketika penyelenggara diduga tidak cermat atau tidak netral dalam mengambil keputusan, publik tentu berharap ada lembaga yang mampu mengoreksi. Namun, apabila koreksi etik berkembang menjadi perintah administratif yang mengubah status pencalonan, batas antara penegakan etik dan penyelesaian sengketa menjadi kabur. Di sinilah DKPP harus terus menjaga keseimbangan: tegas terhadap pelanggaran etik, tetapi tidak mengambil alih fungsi KPU, Bawaslu, atau peradilan tata usaha negara.
Perdebatan serupa muncul dalam kajian atas Putusan DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020. Dalam perkara itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan karena dinilai tidak cermat dalam penyusunan kajian. Kritik yang kemudian muncul adalah bahwa pengambilan keputusan di Bawaslu pada dasarnya bersifat kolektif kolegial melalui rapat pleno. Artinya, produk kelembagaan semestinya dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata dibebankan kepada satu orang yang menjadi leading sector.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penegakan etik tidak cukup hanya melihat siapa yang menyusun dokumen atau siapa yang membidangi sebuah urusan. DKPP juga perlu memahami hukum acara dan mekanisme kerja internal lembaga yang diperiksa.
Jika tidak, putusan etik bisa dinilai tidak tepat dalam membaca pola tanggung jawab kelembagaan. Dalam jangka panjang, hal seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa DKPP bukan hanya mengawasi etik, tetapi juga menafsirkan ulang mekanisme teknis lembaga lain.
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya juga memberi batas penting mengenai posisi DKPP. DKPP memang bagian dari penyelenggara pemilu, tetapi bukan lembaga peradilan dalam pengertian kekuasaan kehakiman. DKPP juga tidak boleh diposisikan lebih superior daripada KPU dan Bawaslu.
Tafsir ini menjadi penting karena sifat putusan DKPP yang final dan mengikat sering kali menimbulkan persepsi bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan yang sangat luas. Padahal, final dan mengikatnya putusan DKPP harus dipahami dalam konteks pelaksanaan putusan etik oleh lembaga terkait, bukan sebagai kewenangan untuk mengambil alih semua jenis sengketa pemilu.
Meski demikian, kritik terhadap DKPP tidak boleh membuat publik mengabaikan peran penting lembaga ini. Dalam iklim politik yang semakin kompetitif, penyelenggara pemilu berada dalam tekanan besar.
Mereka berhadapan dengan peserta pemilu, elite politik, pemilih, media sosial, dan arus informasi yang bergerak sangat cepat. Sedikit kesalahan prosedur dapat dibaca sebagai keberpihakan. Sedikit ketidakcermatan dapat berubah menjadi krisis kepercayaan. Dalam kondisi seperti itu, keberadaan mekanisme etik menjadi kebutuhan mutlak.
DKPP juga memiliki fungsi pencegahan. Setiap putusan yang dibacakan secara terbuka memberi pesan kepada penyelenggara pemilu lainnya bahwa etika bukan formalitas.
Ada konsekuensi nyata ketika penyelenggara tidak mandiri, tidak profesional, tidak transparan, atau tidak akuntabel. Dengan begitu, DKPP tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun standar perilaku bagi penyelenggara pemilu di masa depan.
Tantangan terbesar DKPP ke depan adalah menjaga kepercayaan sambil membatasi diri. Lembaga ini perlu tetap tajam dalam memeriksa pelanggaran etik, tetapi juga presisi dalam membedakan mana pelanggaran etik, mana pelanggaran administrasi, mana sengketa proses, dan mana persoalan hasil pemilu.
Tanpa presisi itu, putusan DKPP berisiko menimbulkan kontroversi baru. Sebaliknya, jika DKPP terlalu lemah, publik dapat kehilangan salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas penyelenggara.
Pada akhirnya, pemilu yang adil tidak hanya lahir dari regulasi yang baik, tetapi juga dari penyelenggara yang berintegritas. Angka perkara dan sanksi DKPP selama 2012-2025 memperlihatkan bahwa pekerjaan menjaga etika pemilu masih panjang.
Demokrasi Indonesia membutuhkan DKPP yang tegas, transparan, dan dipercaya, tetapi juga proporsional dalam menjalankan kewenangannya. Sebab, benteng etika yang terlalu lemah tidak akan mampu menahan pelanggaran; sementara benteng yang terlalu melebar justru dapat mengganggu keseimbangan kelembagaan pemilu.
Di tengah tantangan demokrasi yang semakin rumit, DKPP tetap menjadi salah satu institusi kunci dalam menjaga martabat pemilu. Perannya bukan hanya menghukum penyelenggara yang melanggar, tetapi memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan keadilan yang dapat dirasakan publik.
Jika etika penyelenggara terjaga, maka kepercayaan terhadap pemilu juga ikut terjaga. Dan ketika kepercayaan publik masih hidup, demokrasi Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat untuk bertahan dan berkembang.
