Kalesang – Kasus dugaan Tindak pidana korupsi tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, kembali di laporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud Jumat, 03 Juli 2026 dan di terima langsung oleh Subdit Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jampidsus.
“ini bukti kalau kami tidak main-main dalam kasus ini. Tadi sekitar jam 2 tepat kami sudah bertemu dengan teman-teman dari Subdit Dumas Jampidsus sesuai arahan dari Pak Kasubdit, kami juga sudah serahkan dokumen terkait Masalah tunjangan DPRD Kota Ternate dan juga sampaikan perkembangan terakhir pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.” Ungkapnya
Sarjan menjelaskan bahwa langkah yang di ambil pihak SEMMI Malut dengan mengajukan laporan lanjutan ke Jam Pidsus Kejagung bukan tidak percaya pihak Kejati Malut. dikarenakan ada informasi yang diterima ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi sengaja mengiring pengaduan kasus DPRD untuk ditindaklanjuti di Bidang Intelijen untuk memperlambat proses hukum kasus tersebut.
“Jadi begini, bukan kami tidak percaya dengan pihak Kejati Malut. Kami cukup Apresiasi langkah cepat Pak Kajati Malut kami hormati dengan ketegasan dan komitmen beliau, tapi beliau juga perlu tahu kalau ada oknum yang menjadi bumper yang membeking pejabat-pejabat di Pemkot Ternate dan ini sudah rahasia umum sehingga kami ragu kalau kasus ini disprint ke Bidang Intel.” Jelasnya.
Pihak SEMMI juga telah meminta pada Jam Pidsus agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus jika bisa di ambil alih oleh Jampidsus. Namun jika dikembalikan ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus.
“Kami konsisten sejak awal bahwa kasus ini sebelum dilaporkan secara resmi kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan kawan-kawan di Pidsus. Karena, mereka juga tangani kasus Tunjangan DPRD Provinsi dengan yang kondisi kasus hukumnya sama dan itu sudah naik ke Penyidikan. Jadi kami sampaikan ke pihak Jam Pidsus kalaupun mereka yang tindaklanjuti lebih bagus tapi kalau dikembalikan harus ke Pidsus.” Tegasnya
Lanjut Sarjan, Pihaknya juga telah menyampaikan pokok persoalan indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara Tunjang DPRD Kota Ternate dan dijadwalkan untuk bertemu kembali pekan depan untuk kelengkapan dokumen dan data terkait.
“Kami sudah sampaikan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara ke teman-teman dari Pidsus Kejagung, Minggu depan kami balik lagi ada jadwal lanjutan sama mereka untuk koordinasi jika ada hal-hal yang masih kurang biar segera ditindaklanjuti.” Tutupnya
Baca Juga:Wali Kota Ternate dan Indikasi Korupsi Tunjangan DPRD Periode 2019-2024
Penetapan nilai tunjangan perumahan dan transportasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024. dimana ditemukan penetapan nilai tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 7 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kemudian penetapan rincian atau besaran nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 ditetapkan melalui peraturan Wali Kota dimana ditemukan ada tiga Perwali yang diterbitkan. untuk perwali pertama dengan nomor 02 tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman.
Dengan menetapkan nilai tunjangan perumahan berdasarkan pasal 8 untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.500.000 per bulan dan anggota Rp12.500.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp11.000.000 per bulan.
Perwali tersebut hanya berlaku 12 Bulan, Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kembali melakukan revisi atau perubahan perwali nomor 34 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman pada tanggal 30 Desember 2020 yang berlaku mulai Januari 2026.
Dimana nilai atau besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga ikut dinaikkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp13.500.000 per bulan.
Perwali tersebut kemudian dilakukan perubahan setelah berlaku 10 bulan oleh pemerintahan yang baru dengan diterbitkan Perwali nomor 21 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota, M. Tauhid Soleman pada tanggal 26 Oktober.
Dengan nilai tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000 per bulan dan anggota Rp20.000.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp18.000.000 per bulan.
Dalam laporannya SEMMI Malut menilai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026.
Menurut Sarjan Hud selaku Ketua Wilayah SEMMI Malut, berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,asas kewajaran, asas rasionalitas. standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan inikan nilai yang ditetapkan sudah tidak rasional.” Jelasnya.
Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan nomor 1 tahun 2023.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebakan terjadinya kerugian keuangan negara.” Tegas Sarjan.
Sehingga Menurutnya perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyelidik Kejati Malut. karena, ada indikasi terdapat pengaturan oleh sejumlah pihak terkait karena, perubahan Perwali dalam waktu yang singkat sementara ketentuan dalam PP dan Perwali sendiri dilakukan perubahan dalam 2 tahun sekali bukan 10 bulan sekali.
“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun angaran 2026 kenapa mereka pertahankan Perwali yang lama.” tuturnya.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Wendi Wambes
