Pemprov Malut dan Kemenkum Matangkan Ranpergub Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu bertujuan memastikan rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan harmonisasi merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendorong badan usaha menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara optimal.
Menurut Argap, proses harmonisasi penting dilakukan agar Ranpergub tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, sekaligus menyinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung tahapan harmonisasi agar Ranpergub tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjadi payung hukum yang tepat dalam mengoptimalkan peran badan usaha di Maluku Utara dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab sosial maupun lingkungan. Ini penting agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah melalui tahapan praharmonisasi untuk memastikan kesesuaian substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap forum harmonisasi menjadi ruang diskusi yang konstruktif sehingga berbagai masukan dapat diakomodasi dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, menilai hasil harmonisasi memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap penyempurnaan substansi Ranpergub.
“Harapannya, harmonisasi ini dapat memperkuat substansi Ranpergub agar selaras dengan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menghadirkan tata kelola badan usaha yang memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” katanya.
Berdasarkan hasil harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyimpulkan bahwa substansi Ranpergub tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, masih ditemukan sejumlah norma yang merupakan adopsi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 sehingga direkomendasikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tim harmonisasi juga menyarankan agar materi muatan Ranpergub lebih difokuskan pada mekanisme serta tata kerja forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai pemrakarsa akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil harmonisasi dan menyampaikan draf final beserta dokumen administratif melalui aplikasi e-Harmonisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan proses penyempurnaan dan finalisasi Ranpergub sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diimplementasikan sebagai dasar penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku Utara.
