JAKARTA, Kalesang – Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, resmi menerima seluruh dokumen terkait dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.
Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Hud menjelaskan laporan pengaduan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate sendiri dilaporkan ke Jampidsus Kejagung sejak tanggal 3 Juli 2026 lalu. Namun setelah dipelajari oleh Tim dari Subdit Dumas Jampidsus masih terdapat beberapa kekurangan sehingga dilakukan pelengkapan dokumen. Sehingga perlu dilakukan penambahan dan perbaikan.
“Jadi hari ini Senin tangal 6 Juli 2026, seluruh dokumen terkait Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ternate resmi telah diterima oleh kawan-kawan dari Subdit Dumas Jampidsus, semua kekurangan dokumen terkait sudah kami perbaiki sesuai permintaan dari pihak Jampidsus,” Ungkapnya.
Lanjut Sarjan, pihak Jampidsus Melalui penyidik menegaskan bahwa laporan tunjangan DPRD Kota Ternate akan menjadi prioritas karena, indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Selain itu pihak Kejati Malut juga telah melakukan penyidikan kasus yang sama.
“Tadi mereka sampaikan ini menjadi atensi khusus, karena indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Mereka segera lakukan telaan untuk ditindaklanjuti ke tahap lebih lanjut. Jika diserahkan ke Pidsus Kejati atau ditangani langsung akan segera disampaikan ke pihak kami selaku pelapor.” Jelasnya.
Sarjan juga menegaskan Jampidsus juga aman menindak oknum Jaksa di Kejati yang diduga sengaja melindungi pejabat baik di Pemerintahan dan DPRD Kota Ternate sesuai dengan informasi dan data yang disampaikan.
“Ini juga penting dan menjadi perhatian mereka di Jampidsus, terkait ada oknum Jaksa di Kejati Malut yang sengaja melindungi pihak terlapor dan sengaja menghalangi proses penyelidikan kasus tunjangan DPRD ini.” Tuturnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Dibawah ke Kejagung
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Jampidsus dan mengawal proses yang berada di Kejati Malut saat ini.
“Kami konsisten, kami tidak main-main dan akan terus mengawal kasus ini dan kami sudah sampaikan ke Kejagung kalaupun ditindaklanjuti ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidsus bukan bidang Intel.” Tutup Sarjan.
Penetapan nilai tunjangan perumahan dan transportasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024. dimana ditemukan penetapan nilai tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 7 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kemudian penetapan rincian atau besaran nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 ditetapkan melalui peraturan Wali Kota dimana ditemukan ada tiga Perwali yang diterbitkan. untuk perwali pertama dengan nomor 02 tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman.
Dengan menetapkan nilai tunjangan perumahan berdasarkan pasal 8 untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.500.000 per bulan dan anggota Rp12.500.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp11.000.000 per bulan.
Perwali tersebut hanya berlaku 12 Bulan, Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kembali melakukan revisi atau perubahan perwali nomor 34 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman pada tanggal 30 Desember 2020 yang berlaku mulai Januari 2026.
Dimana nilai atau besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga ikut dinaikkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp13.500.000 per bulan.
Baca Juga: Wali Kota Ternate dan Indikasi Korupsi Tunjangan DPRD Periode 2019-2024
Perwali tersebut kemudian dilakukan perubahan setelah berlaku 10 bulan oleh pemerintahan yang baru dengan diterbitkan Perwali nomor 21 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota, M. Tauhid Soleman pada tanggal 26 Oktober.
Dengan nilai tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000 per bulan dan anggota Rp20.000.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp18.000.000 per bulan.
Dalam laporannya SEMMI Malut menilai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026..
Menurut Sarjan Hud selaku Ketua Wilayah SEMMI Malut, berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,asas kewajaran, asas rasionalitas. standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan inikan nilai yang ditetapkan sudah tidak rasional.” Jelasnya.
Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan nomor 1 tahun 2023.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebakan terjadinya kerugian keuangan negara.” Tegas Faujan.
Sehingga Menurutnya perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyelidik Kejati Malut. karena, ada indikasi terdapat pengaturan oleh sejumlah pihak terkait karena, perubahan Perwali dalam waktu yang singkat sementara ketentuan dalam PP dan Perwali sendiri dilakukan perubahan dalam 2 tahun sekali bukan 10 bulan sekali.
“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun angaran 2026 kenapa mereka pertahankan Perwali yang lama.” tuturnya.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Wendi Wambes
