Membaca Realitas

Pakar Hukum Asal Maluku Utara Jadi Ahli di Sidang Judicial Review KUHAP di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Pakar hukum pidana asal Maluku Utara, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemeriksaan perkara Judicial Review Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/7/2026).

Dr. Hasrul hadir atas permintaan kuasa hukum pemohon, Irpan Suriadiata dan Habiburrahman dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lombok, Mataram, dalam perkara pengujian undang-undang yang telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 69/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, Dr. Hasrul yang juga merupakan dosen Magister Hukum, Jurusan Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta sekaligus pendiri Law Firm Shahifah Buamona, menilai Pasal 158 huruf e KUHAP mengandung persoalan konstitusional karena tidak memberikan kejelasan mengenai siapa pihak yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Uji Konstitusional terhadap Pasal 158 huruf e KUHAP.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Dr. Hasrul menjelaskan bahwa pengujian Pasal 158 huruf e KUHAP didasarkan pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut merupakan norma hukum yang lebih tinggi sehingga setiap norma dalam KUHAP harus dibentuk secara jelas, pasti, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Pasal 158 huruf e KUHAP seharusnya memenuhi pembentukan norma hukum yang bersifat individual dan konkret sehingga memberikan kepastian mengenai siapa subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Soroti Kekosongan Subjek Hukum

Dr. Hasrul menegaskan bahwa Pasal 1 angka 15 KUHAP yang hanya mendefinisikan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP.

Ia kemudian menguraikan persoalan tersebut menggunakan pendekatan silogisme hukum.

Sebagai premis mayor, Pasal 158 huruf e KUHAP mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek praperadilan.

Namun sebagai premis minor, norma tersebut sama sekali tidak menyebut siapa subjek hukum yang diberikan hak untuk mengajukan praperadilan.

Akibatnya, menurut Dr. Hasrul, terjadi kekosongan hukum yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum serta disparitas putusan hakim praperadilan.

Usulkan Lima Subjek Hukum

Dalam pendapat keahliannya, Dr. Hasrul menyatakan bahwa norma tersebut semestinya secara tegas memberikan hak kepada:

Pelapor, Korban, Pengadu, Masyarakat sipil danAdvokat.

Kelima pihak tersebut dinilai layak menjadi adresat norma dalam Pasal 158 huruf e KUHAP agar memenuhi asas legalitas yang meliputi lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Menurutnya, kejelasan subjek hukum akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam penerapan praperadilan.

Bandingkan dengan Sistem Hukum Belanda

Dalam keterangannya, Dr. Hasrul juga mengutip berbagai pandangan akademisi hukum, di antaranya Prof. Meuwissen, Michael King, D.J. Elzinga, hingga Prof. Satjipto Rahardjo.

Ia menjelaskan bahwa negara-negara yang menerapkan due process model, seperti Belanda, memberikan mekanisme hukum yang jelas kepada korban untuk menggugat tindakan aparat penegak hukum yang dianggap sewenang-wenang.

Sebagai contoh, Pasal 12 Wetboek van Strafvordering di Belanda memberikan hak kepada korban untuk mengajukan keberatan apabila penuntut umum tidak memproses suatu perkara.

Menurutnya, filosofi tersebut memiliki tujuan yang sama dengan praperadilan di Indonesia, yakni mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, ia berpandangan bahwa dalam konteks Indonesia, khususnya perkara korupsi, masyarakat sebagai korban juga harus diberikan akses hukum yang jelas melalui Pasal 158 huruf e KUHAP.

Dinilai Berdampak pada Penanganan Kasus Korupsi

Dr. Hasrul menilai ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menghambat upaya masyarakat sipil dalam mengawal penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, selama ini banyak laporan dugaan korupsi diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, maupun advokat.

Namun apabila aparat penegak hukum menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah, para pelapor berpotensi kehilangan dasar hukum untuk mengajukan praperadilan karena Pasal 158 huruf e KUHAP tidak secara tegas mengatur siapa yang memiliki legal standing.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menimbulkan disparitas putusan antar-pengadilan.

“Ada hakim yang mengakui legal standing pemohon praperadilan, namun ada pula hakim yang menolaknya. Situasi seperti ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengacaukan rasionalitas putusan praperadilan,” jelasnya.

Minta Norma Disesuaikan dengan Konstitusi

Pada bagian akhir keterangannya, Dr. Hasrul menegaskan bahwa pembentukan norma hukum harus selalu berpedoman pada prinsip negara hukum demokratis sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia menyebut semangat praperadilan lahir untuk melindungi hak asasi manusia serta menjamin persamaan di hadapan hukum.

Mengutip pandangan filsuf hukum John Rawls, Dr. Hasrul menyatakan bahwa hukum harus senantiasa mengedepankan keadilan.

“Apabila suatu norma tidak menghadirkan keadilan, maka norma tersebut patut direformasi atau diperbaiki agar selaras dengan prinsip konstitusi,” tutupnya.

Sidang pengujian Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 tersebut menjadi bagian dari proses Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas Pasal 158 huruf e KUHAP yang dipersoalkan karena dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak mengajukan praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Editor: Wendi Wambes