BPK Mulai Periksa Kinerja Pemkot Ternate dan Perumda Ake Gaale
TERNATE, Kalesang — Tim Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara mulai melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap efektivitas peran Pemerintah Kota Ternate dan pengelolaan BUMD Air Minum Perumda Ake Gaale dalam mendukung penyediaan layanan air minum.
Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan program dan pengelolaan layanan air minum pada 2025 hingga Semester I 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang berlangsung Senin (31/8/2026) pukul 11.00 WIT.
Tim BPK dipimpin Wakil Penanggung Jawab Eka Rahadiantoputra dan Ketua Tim Pemeriksa Rini Juwita. Keduanya didampingi anggota tim, yakni Andi Mangape, Bachtiar, Rahman, dan Krisdayantri.
Menurut Rizal, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 269/T/ST/DJPKN-VI.TER/PPD.02/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
“Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kalender,” ungkap Rizal.
Dua Sasaran Utama
Rizal menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut memiliki dua sasaran utama, yakni menilai efektivitas peran Pemerintah Kota Ternate dan pengelolaan Perumda Ake Gaale dalam memenuhi kebutuhan layanan air minum masyarakat.
Pada aspek pemerintah daerah, pemeriksaan akan menilai efektivitas perencanaan, penyediaan infrastruktur, regulasi, pengaturan, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan pendanaan dan anggaran daerah, termasuk penyertaan modal.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup perluasan jaringan layanan, penetapan dan subsidi tarif, hingga alternatif pendanaan untuk mendukung penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Sementara pada aspek pengelolaan BUMD Air Minum, pemeriksaan akan melihat tata kelola keuangan dan pembiayaan investasi, pengelolaan air baku dan produksi air minum, serta distribusi pelayanan.
“Kemudian pengelolaan BUMD Air Minum yaitu menilai tata kelola keuangan dan pembiayaan investasi, pengelolaan air baku dan produksi air minum, hingga pengelolaan distribusi pelayanan guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” jelasnya.
BPK Minta Sejumlah Dokumen
Entry meeting tersebut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Kesehatan.
Direktur Utama Perumda Ake Gaale beserta seluruh kepala bagian juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Keterlibatan OPD teknis diperlukan karena tim BPK membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses pemeriksaan. Di antaranya Renstra 2025–2026, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Ternate, Jakstrada Air Minum, data sinkronisasi program pusat dan daerah terkait SPAM, serta target dan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum.
Tim BPK juga membutuhkan data capaian akses air minum berdasarkan indikator SDGs dan RPJMN, data pendanaan pembangunan yang bersumber dari APBD, DAK, hibah maupun KPBU, serta hasil monitoring dan evaluasi program pembangunan terkait SPAM periode 2020–2026.
Dari Dinas PU, dokumen yang diperlukan antara lain Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Ternate 2025–2026, program pembangunan jaringan SPAM 2026, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) SPAM 2025–2026.
Sementara Inspektorat diminta menyiapkan hasil audit atau reviu terkait Perumda Ake Gaale untuk periode 2020–2025.
“Jadi mereka minta sejumlah dokumen pendukung seperti Renstra 2025–2026, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), Detail Engineering Design (DED) SPAM, serta dokumen audit/review Inspektorat telah disiapkan dan sebagian besar diserahkan kepada tim BPK,” terangnya.
Pemkot Diminta Terbuka
Rizal meminta jajaran Perumda Ake Gaale dan seluruh OPD terkait bersikap proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia juga meminta seluruh pihak terbuka dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dan memberikan pendampingan teknis apabila tim BPK melakukan uji petik atau pemeriksaan langsung ke lokasi.
Menurutnya, uji petik dapat dilakukan pada sejumlah fasilitas pelayanan, termasuk sumur bor dan infrastruktur SPAM yang membutuhkan pembenahan.
Untuk tahap awal, tim BPK akan menggunakan kantor BPKAD Kota Ternate sebagai tempat kerja sementara atau homebase untuk menelaah dokumen terkait peran pemerintah daerah.
Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pendalaman aspek teknis di kantor Perumda Ake Gaale.
“Untuk tahap awal, tim BPK berkantor (homebase) di BPKAD Kota Ternate guna menelaah dokumen peran Pemerintah, sebelum melanjutkan pendalaman teknis di kantor Perumda Ake Gaale,” tutup Rizal.

