Membaca Realitas
728×90 Ads

URC Sat Reskrim Polres Ternate Amankan 27 Kantong Cap Tikus di Sangaji

TERNATE, Kalesang – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate mengamankan 27 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam patroli cipta kondisi dan razia rutin di wilayah hukum Polres Ternate, Kamis (3/9/2026).

Puluhan kantong miras tersebut ditemukan di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara. Barang bukti itu diamankan petugas setelah menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi minuman keras.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, patroli dan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan rutin yang dilaksanakan kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate,” ujar Ekan.

Sebelum melakukan razia, personel URC Sat Reskrim terlebih dahulu melaksanakan patroli cipta kondisi dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, pusat keramaian, serta kawasan permukiman.

“Dalam kegiatan tersebut, polisi juga melakukan patroli dialogis di Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah. Personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” uangkap Ekan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, untuk melaksanakan razia miras. Petugas menyasar warung, kios, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran cap tikus.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 kantong plastik berisi cap tikus tanpa pemilik. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk penanganan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

728×90 Ads