Curi Dua HP, Pemuda 24 Tahun Diamankan Resmob Ternate Utara
TERNATE, Kalesang – Unit Resmob Polsek Ternate Utara mengungkap kasus pencurian sejumlah barang milik warga di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Seorang terduga pelaku berinisial IHG (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian yang dialami Djuwita pada 3 September 2026. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di rumah korban di Kelurahan Dufa-Dufa.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban dan hasil penyelidikan Unit Resmob.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban serta hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ternate Utara dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk terkait identitas terduga pelaku,” ujar Ekan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui salah satu handphone milik korban, yakni Realme C71, telah dijual terduga pelaku ke sebuah konter handphone di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, pada 4 September 2026 seharga Rp1 juta.
Handphone tersebut kemudian berhasil diamankan polisi dan dijadikan sebagai barang bukti.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa, 15 September 2026, piket Mako Polsek Ternate Utara menerima laporan dugaan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara.
Setelah foto terduga pelaku dibagikan melalui grup internal Polsek Ternate Utara, Unit Resmob mengenali orang tersebut sebagai sosok yang sebelumnya telah teridentifikasi dalam penyelidikan kasus pencurian handphone di Dufa-Dufa.
Petugas kemudian menghubungi IHG dan meminta yang bersangkutan datang ke Mako Polsek Ternate Utara. Setibanya di lokasi, IHG langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual dua unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain Realme C71 yang dijual seharga Rp1 juta pada 4 September 2026, satu unit handphone Infinix Smart 9 juga disebut telah dijual sekitar satu minggu kemudian dengan harga Rp350 ribu.
Handphone Infinix tersebut dijual di sebuah konter yang berada di depan Pegadaian, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Unit Resmob kemudian mendatangi kamar kos terduga pelaku untuk mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga menelusuri keberadaan Infinix Smart 9 di konter tempat barang tersebut dijual.
Namun, handphone tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kembali kepada pembeli.
“Untuk handphone Infinix Smart 9, saat petugas melakukan penelusuran, barang tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kepada pembeli. Pihak konter menyatakan bersedia membantu mengganti kerugian apabila handphone tersebut maupun pembelinya tidak ditemukan,” jelas Ekan.
Sejumlah barang bukti yang sementara diamankan polisi yakni satu unit handphone Realme C71, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, sepasang kaos kaki Polri berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI yang diduga digunakan terduga pelaku, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.
Sementara itu, satu unit handphone Infinix Smart 9 masih dalam proses penyelidikan.
Polisi menduga motif pencurian berkaitan dengan kebutuhan terduga pelaku untuk membayar tunggakan biaya kos.
Ekan mengatakan, penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Polres Ternate melalui jajaran akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman.
