JAKARTA, Kalesang — Perlindungan terhadap masyarakat adat dan pihak yang mendampingi perjuangan hak masyarakat adat menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hal itu disampaikan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
RDPU yang berlangsung pukul 13.44 hingga 15.00 WIB tersebut dihadiri anggota Baleg dari sejumlah fraksi. Forum itu menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pengalaman serta masukan terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan administratif maupun deklaratif. Menurutnya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan hingga tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” tegas Surti.
Ia menjelaskan, konflik yang berkaitan dengan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha tidak jarang berujung pada perkara pidana. Kondisi tersebut dinilai semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan dalam persoalan yang akar masalahnya berkaitan dengan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan atau belum jelasnya status masyarakat adat.
Karena itu, PPMAN mendorong agar prinsip anti-kriminalisasi menjadi bagian penting dalam RUU Masyarakat Adat. Perlindungan tersebut, kata Surti, bukan berarti memberikan kekebalan hukum, tetapi memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat adat ketika memperjuangkan hak yang diakui hukum.
Senada, Nur Amalia dari PPMAN meminta RUU Masyarakat Adat memuat perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan dan wilayah adat telah dikenal dalam sejumlah ketentuan hukum. Namun, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih ditemukan di berbagai daerah.
“Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya,” ujarnya.
Baleg Soroti Kriminalisasi dan Kepastian Wilayah Adat
Sejumlah anggota Baleg DPR RI yang hadir turut menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat adat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan Baleg akan memasuki proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat pada masa sidang berikutnya. Ia berharap proses di Baleg dapat diselesaikan tahun ini sehingga pemerintah dapat segera memberikan respons melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Kita berharap tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga DIM bisa dikirimkan dengan cepat,” kata Martin.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai persoalan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan persoalan agraria. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat, pendamping dan advokat agar tidak menghadapi kriminalisasi dalam penyelesaian konflik.
Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat adat perlu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Sementara itu, Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN menyoroti pentingnya dokumentasi sejarah dan nilai-nilai masyarakat adat. Ia mengatakan kondisi tersebut penting karena sebagian masyarakat adat tidak memiliki catatan tertulis mengenai sejarah dan batas wilayahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan regulasi daerah mengenai masyarakat adat agar hak-hak mereka dapat lebih mudah dilindungi.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, turut menekankan pentingnya kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat.
Hal serupa disampaikan Toni Tesar dari Fraksi NasDem. Ia mengatakan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mencegah penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat,” katanya.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan RUU Masyarakat Adat perlu diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya sekaligus memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu didorong menyusun peraturan daerah yang lebih rinci sehingga ketika undang-undang diberlakukan, subjek masyarakat adat sudah memiliki kejelasan.
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyebut setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat adat yang berbeda. Karena itu, masukan dari masyarakat adat dibutuhkan untuk merumuskan bentuk perlindungan yang sesuai.
Sedangkan anggota Baleg Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta PPMAN memperjelas bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pihak yang memperjuangkan hak masyarakat adat agar ketentuan anti-kriminalisasi dapat dirumuskan secara konkret.
Dorong Kepastian Hak dan Persetujuan Masyarakat Adat
PPMAN juga menyoroti persoalan pemulihan hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengaturan reforma agraria. Menurut organisasi tersebut, pengembalian hak ulayat perlu mendapat perhatian karena masyarakat adat telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PPMAN menilai mekanisme pemulihan hak harus menjamin penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Selain itu, keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) disebut memiliki peran dalam identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya. Data yang dihimpun antara lain berkaitan dengan sejarah, struktur pemerintahan adat dan batas wilayah adat. Namun, PPMAN menyebut belum seluruh masyarakat adat telah teregistrasi.
Persoalan regulasi daerah juga menjadi perhatian. PPMAN menyebut terdapat sekitar 200 peraturan daerah yang telah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, tetapi sebagian masih bersifat umum sehingga membutuhkan aturan turunan agar dapat diterapkan secara lebih konkret.
Terkait investasi, PPMAN menilai RUU Masyarakat Adat tidak semata-mata menjadi penghambat investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme hubungan dan negosiasi antara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dengan pihak yang akan melakukan investasi.
Dalam proses tersebut, masyarakat adat perlu mendapatkan informasi dan dilibatkan sejak awal melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai dan tanpa paksaan.
Sementara itu, Syamsul Alam Agus dari PPMAN menyoroti keberadaan sebagian masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela. Ia mengatakan kelompok tersebut juga menghadapi ancaman depopulasi sehingga perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan masyarakat adat.
Ia juga mendorong agar peraturan daerah mengenai masyarakat adat disusun secara inklusif dan tidak menjadi instrumen diskriminasi terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat, Veni Siregar meminta agar mekanisme pembentukan peraturan daerah mengenai masyarakat adat tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik daerah.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah daerah tetap penting, tetapi mekanisme pengakuan masyarakat adat perlu dibuat sederhana dan tidak berlapis sehingga tidak semakin membebani masyarakat adat.
PPMAN berharap berbagai masukan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan bagi Baleg DPR RI dalam menyusun RUU Masyarakat Adat, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, pemulihan hak serta perlindungan masyarakat dan pembela masyarakat adat dari kriminalisasi.
