TERNATE(Kalesang) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menerbitkan aturan terbaru terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2022.
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini merupakan salah satu upaya negara untuk mengembangkan SDM dan Reformasi Birokrasi menuju negara maju.
Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb menjelaskan, Indonesia memiliki prioritas untuk pengembangan SDM dan reformasi birokrasi menuju Indonesia maju lima tahun akan datang.
“Indonesia sangat berpotensi menjadi negara maju, dimana kekuatan ekonomi negara diperkirakan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke empat didunia pada tahun 2045 sampai 2050 yang akan datang.”Alex.
Lanjutnya, ASN kita dibandingkan dengan negara-negara maju masih sangat tertinggal. Karena itu perlu memiliki sistem pengelolaan kinerja yang mendukung pencapaian kinerja instansi menuju indikator negara maju.
Kata Alex banyak indikator-indikator kinerja yang perlu ditingkatkan untuk menuju negara maju, jika berbicara tentang Government Effectiveness index, indeks presepsi korupsi, indeks kemudahan usaha (index ease doing bussines) ASN kita masih sangat tertinggal.
“Dalam hal inilah Kementerian PANRB melakukan revisi terhadap Permen PANRB nomor 8 tahun 2021 menjadi Permen PANRB nomor 6 tahun 2022.”Tambahnya.
Peraturan yang berorientasi kepada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan hanya hasil kerja tetapi perilaku yang sesuai corevalue ASN Akuntabel, Kompetitif, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (berAKHLAK).
Terakhir Alex menyampaikan agar semua pegawai ASN dapat memahami dan menerapkan kebijakan baru ini dalam upaya peningkatan dan pengembangan kinerja.
“Harapan saya semua pegawai ASN memahami dengan baik bagaimana sistem pengelolaan kinerja yang baru akan mendorong, meningkatkan kinerja anda karena kebijakan ini akan mempengaruhi seluruh aspek kinerja anda.” Tutupnya. (Tr-05)
Editor: Revi Rimadhani Muksin
