Membaca Realitas

Puluhan Perkara Cerai di Ternate Berhasil Dimediasi

TERNATE (kalesang) – Kantor Pengadilan Agama Kelas I.A Ternate, Maluku Utara sepanjang tahun 2021 berhasil memediasi puluhan perkara cerai yang diajukan.

Dalam laporan yang disampaikan Panitera Hukum Pengadilan Agama Kelas I.A Ternate, Hj. Andi Wanci menyebutkan, ada 629 kasus permohonan cerai yang di mediasi.

Hasilnya, ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil lanjut ke sidang cerai.

BACA JUGA: Wow! di Ternate ada 367 Istri Gugat Cerai Suami

“Yang berhasil dimediasi itu ada 46 kasus.” Kata Hj. Andi Wanci, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/01/2021).

Andi Wanci mengungkapkan bahwa, keberhasilan mediasi itu dilatarbelakangi oleh rasa cinta yang masih ada di kedua bela-pihak.

Dari 46 kasus yang berhasil dimediasi itu rata-rata saat mendaftar masih terbawa emosi.

“Hal inilah yang menyebabkan kasus perceraian seperti ini berhasil dimediasi.” ujar Andi Wanci mengakhiri.(tr-03)

 

Editor: Zulfikar I Reporter: Aprila Hi. Suharlan

728×90 Ads
%d