TERNATE (kalesang) – Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara (Malut) untuk menekan dan memutus sebaran wabah Covid-19 terus menunjukkan hasil.
Terbukti, saat ini sebanyak delapan kabupaten/kota di Provinsi Malut masuk dalam daftar daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Untuk wilayah PPKM level I meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Kemudian, Kabupaten Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan.
Sedangkan Kabupaten Halmahera Selatan masuk daftar daerah PPKM level II.
BACA JUGA: Dua Warga Ternate Terkonfirmasi Terpapar Covid-19
“Untuk wilayah Malut ada sembilan kabupaten/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level II.” Ujar Dokter Rosita Alkatiri, dikutip dari iNews.id, Kamis (3/2/2022).
Penetapan kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 57 tahun 2021 tentang perpanjang masa PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali periode 1-7 Februari 2022.
“PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.” Jelas Dokter Rosita.
Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor: 06 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor: 07 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.(redaksi)