TERNATE (Kalesang) – Pekan depan ada 5 draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal disampaikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Junaidi Bahrudin dalam rapat internal DPRD Jumat (18/2/2022).
Dalam rapat itu disepakati untuk proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi Ranperda akan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Hukum dan HAM, Maluku Utara.
“Mungkin Selasa atau Rabu (22-23/2/2022) 5 draf Ranperda ini akan disampaikan secara resmi ke Kanwil Hukum dan HAM untuk dilakukan tahapan harmonisasi.” Ujar Junaidi.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pelibatan Kanwil Hukum dan HAM tersebut dalam tahapan harmonisasi Ranperda merupakan syarat dalam tata tertib serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80 tahun 2015.
Kata Junaidi dari 5 draf Ranperda tersebut antaranya Ranperda tentang cagar budaya, pemajuan kebudayaan, gerakan literasi, penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, dan program pembentukan Perda.”
“Yang tidak mengunakan naskah akademis yakni program pembentukan Perda, sifatnya mutatis mutandis dari peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga tidak terlalu kompleks, cukup menggunakan penjelasan atau keterangan saja.” Sambungnya.
Tahapannya, lanjut Junaidi setelah harmonisasi selesai kemudian diambil oleh Bappemperda dan disampaikan ke pimpinan DPRD dan pimpinan DPRD menyampaikan ke fraksi-fraksi untuk menyatakan pandangan fraksinya.
“Kami berharap 5 Ranperda ini bisa diselesaikan pembahasannya oleh DPRD di semester pertama, paling lambat 2 bulan ke depan kita sudah bisa rampungkan dan diajukan untuk pengesahan sidang paripurna.” Pungkas Junaidi. (Tr-01)
Reporter : Rahmat Akrim | Editor : Wawan Kurniawan