DR Helmi : Perpanjangan Jabatan Presiden hanya Wacana
TERNATE (kalesang) – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah, Dr.Helmi Alhadar , mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan jabatan presiden adalah tindakan inkonstitusional.
“Kita mengamati komentar pakar hukum bahwa wacana penundaan Pemilu sangat disayangkan dan itu melanggar konstitusi.” Kata Helmi kepada kalesang.id, Rabu (2/3/2022).
Tambahnya juga konstitusi kita menjelaskan presiden dipilih langsung oleh rakyat selama lima tahun dan jika diperjanjang maka kembali dipilih pada Pemilu berikutnya, artinya presiden hanya dua periode.
Kalau penundaan Pemilu terjadi, kita secara otomatis juga harus memperpanjang jabatan dpr, gubernur dan bupati dan pasti kita mengalami deligitimasi.
Menurut Helmi, wacana ini sengaja digulirkan oleh ketua umum partai seperti, Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN) dan Airlangga Hartarto (Golkar) yang berminat untuk mengikuti pemilihan presiden, tetapi nampaknya elektabilitasnya rendah sehingga kalau pemilihan presiden ini ditunda mungkin bisa mendongkrak elektabilitas tokoh.
“Saya kira Penundaan pemilu ini tidak akan terjadi karena akan memicu kekacauan, pihak-pihak yang tidak mengkhendaki 3 periode atau perpanjang jabatan presiden tidak akan menerima wacana ini.” Tegasnya.
Katanya juga, tak ada alasan mendasar untuk diundurkan Pemilu atau memperpanjang jabatan presiden, karena kondisi negara masih baik baik saja, terkecuali terjadi perang dan musibah yang berdampak pada anggaran pemilu.
Apalagi katanya, PDIP sendiri menentang hal itu, Megawati sudah mengeluarkan pernyataan bahwa presiden cukup 2 periode dan diikuti elite yang lain, PKS, Demokrat,dan Gerindra.
“Partai-partai oposisi ,ormas ,elemen lain dan partai besar juga menolak.” Katanya.(tr-02)