Membaca Realitas
728×90 Ads

Sebanyak 39 Lembaga Keagamaan di Ternate Terima Bantuan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate bakal menyalurkan dana hibah bagi 39 lembaga di Kota Ternate, Maluku Utara.

“Tadi kami sudah melakukan sosialisasi dana hibah kepada calon penerima dana hibah.” Ujar Kabag Kesra Kota Ternate, Muhammad Ichsan saat diwawancarai, Rabu (9/3/2022).

Mantan Lurah Gamalama itu menjelaskan calon penerima dana hibah tersebut yakni dari Masjid, Musholla, TPQ, Majelis Ta’lim, Rumah Ibadah Klenteng Khonghucu, Organisasi Islam (PHBI), MUI, Baznas dan embarkasi haji.

“Mereka itu sudah pasti menerima dana hibah yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 72 tahun 2022 tentang penerima dana hibah.” Jelas Ichsan.

Tambahnya, SK dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini bersifat kolektif baik yang ada di Kesra, Dispora, maupun OPD lain yang mengelola dana hibah dan telah dicantumkan nilainya.

“Untuk kesra kurang lebih Rp2 miliar, nilai terimanya berbeda-beda, ada masjid yang renovasi otomatis beda dengan masjid yang bangun baru.” Katanya.

Kata Ichsan, untuk masjid yang dibangun baru itu pula nilainya berbeda seperti yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Bastiong dan Tanah Tinggi Barat.

Kenapa nilainya berbeda, lanjut Ichsan dikarenakan pertimbangan tim verifikasi yang turun ke lapangan. Misalnya, ada pertimbangan bahwa masjid yang berada di Dufa-Dufa dan Bastiong tahun kemarin mendapat bantuan dari provinsi sementara di Tanah Tinggi Barat tidak ada bantuan sama sekali murni swadaya masyarakat. Makanya jumlah bantuan berbeda.

“Proposal yang masuk itu untuk muslim terdiri dari masjid 25, Musholla 4, TPQ 3, sementara non muslim yang memasukkan proposal hanya klenteng.” Rinci Ichsan.

Namun, Ichsan bilang berdasarkan hasil kunjungan Walikota Ternate di Kecamatan Batang Dua ternyata terdapat gereja-gereja yang memasukkan proposal, sehingga secara otomatis mereka akan diakomodir di tahun anggaran yang akan datang.

“Persyaratan penerima dana hibah itu minimal proposalnya masuk sebelum penetapan tahun anggaran, jadi mereka yang menerima tahun ini itu proposalnya sudah masuk tahun 2021.” Pungkas Ichsan.(tr-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Wawan Kurniawan
728×90 Ads