Membaca Realitas

Hakim PT Putuskan Terdakwa Nautika Kembalikan Kerugian Negara Rp4.5 Miliar

TERNATE, (Kalesang) – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Maluku Utara, dalam putusannya nomor: 2/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tangal 18 Maret 2022, atas banding yang diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika, Ibrahim Ruray tanggal 21 Februari 2022. Dimana dalam putusan tersebut. Hakim mengabulkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan hukuman uang pengganti, dimana Terdakwa dibebankan uang penganti sebesar Rp. 4.5 Miliar lebih.

Sebelumnya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate terdakwa Ibrahim Ruray dibebankan uang pengganti Rp. 1.2 Miliar lebih. Sementara Hukuman penjara masih sama dengan putusan sebelumnya. Dimana Ibrahim Ruray dihukum 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 300 Juta subsider 3 Bulan.

Kuasa Hukum Ibrahim Ruray, Fahrudin Maloko, S.H. saat dikofirmasi Senin (28/03/2022) terkait dengan putusan banding, menjelaskan bahwa saat ini tim hukum masih mempelajari putusan dari Hakim pengadilan Tinggi, untuk memutuskan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“jadi Kami diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi, jadi saat ini kami masih pelajari lebih dahulu putusannya baru mengambil keputusan.” Ungkapnya.

 

Kuasa Hukum Terdakwa Zaunidin Hamisi, (Abdullah Ismail S.H)

Terpisah Kuasa Hukum dari Terdawka, Zainuddin Hamisi sendiri telah mengambil langkah Hukum dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Abdullah Ismail SH selaku Kuasa Hukum dari terdakwa menegaskan bahwa langkah untuk mangajukan kasasi berdasarkan pada fakta-fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tinggi yang telah membebaskan kliennya dari tanggung jawab uang pengganti sebesar Rp. 2.5 Miliar lebih yang sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Ternate membebankan ke kliennya.

“Karena posisi dia kan sebagai PPK dan dia tidak menikmati sepersen pun uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” Tegasnya.

Ia juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat kliennya, karena menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal semestinya menggunakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPK yang menetapkan siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara itu.

“Proyek ini sudah diperiksa Inspektorat, tapi tak ada temuan.”Katanya heran.

Dalam Putusan Banding Hakim Pengadilan Tingg denga Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Tangal 04 Maret 2022. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp. 300 juta dengan subside 3 bulan kurungan penjara.

Sekadar diketahui kasus Tipikor pengadaan kapal Nauntika dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tahun 2019. Dengan menyeret empat orang yakni Ibrahim Ruray selaku kontraktor PT Tamalanrea Karsatama, Zainudin Hamisi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mantan Kepala Dinas Dikjar Malut, Imran Yakub selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Reza selaku Ketua Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara yang telah divonis bebas. Sementara kerugian Negara sebesar Rp. 4,5 Miliar lebih. (Tr-07)

Penulis: Ikky Ahdian Umage| Editor: Wendi Wambes