Membaca Realitas

Berkas Lengkap, Mantan Dirut Perusda Malut Dikirim ke Rutan. Negara Diduga Merugi Rp1.8 Miliar

TERNATE (Kalesang)– Setelah berkas kasus dianggap lengkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), melanjutkan proses hukum ke tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Yang diserahkan adalah Komisaris PT. Nasau Mitta Succes (NMS), Adnan Marhaban.

Mantan direktur Perusahaan Daerah Maluku Utara ini, disangka telah melakukan pengelapan pajak tahun 2019 silam.

Tersangka Adnan ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor 247/Q.2.10/Ft.2/03/2022.

“Sekarang sudah tahap II, karena berkas sudah lengkap.”jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syaeful Anwar kepada Kalesang.id.

Adnan yang diperiksa selama beberapa jam, dikawal ketat tim penyidik Kejari Ternate mengenakan rompi orange keluar Kantor Kejari langsung ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Terpisah, kuasa hukum Adnan, Agus Salim R Tampilan SH mengatakan, kliennya terjaring kasus pajak tahun 2019.

“Klien saya sangat kooperatif, sampai sekarang beliau ditahan dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan, dan beliau tetap mengikuti prosedur tidak melakukan hal-hal yang melanggar.”Ungkapnya.

Kata Agus salim, karena semua yang dituduhkan kepada kliennya baru dugaan, ia meminta ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dibuka ke publik.” Ujarnya, tanpa merinci hal-hal apa yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Adnan yang beberapa tahun silam pernah terjaring polisi karena kasus uang palsu, kini dijerat pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i, No. 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun penjara.

Adnan adalah komisaris PT. Nasau Mitra Succes yang terdaftar sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Ternate sejak akhir 2009 silam, dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak tanggal pertengahan 2013.

Berdasarkan laporan perhitungan keuangan negara Adnan diduga memanipulasi surat pemberitahuan (SPT) di tahun 2019, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,805.474.900. (TR-7)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage

Edtor   : Wawan Kurniawan