Membaca Realitas

Aniaya Pacar Oknum Anggota Brimob Polda Malut Resmi Tersangka

TERNATE (Kalesang)– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ternate tetapkan tersangka terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yakni oknum Anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Bripda MSA kepada pacaranya MA.

Bripda MSA ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Ternate.

Ketika dikonfirmasi Kalesang.id, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, Kamis (31/3/2022) sudah dilakukan gelar perkara, dan Jumat (1/4/2022) Bripda MSA sudah resmi menjadi tersangka.

Andik menyampaikan dalam kasus ini, Bripda MSA disangkakan dengan pasal penganiayaan.

“Iya, Bripda MSA kami jerat dengan pasal penganiayaan.” Ucapnya.

Sekadar diketahui, Bribda MSA dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Senin (21/3/2022)lalu karena diduga menganiaya pacarnya MA, hingga babak belur.

Bahkan informasinya, MSA berencana untuk membunuh korban dengan menyuruhnya meloncat ke jurang. Penganiyaan MSA terhadap korban sudah berulang kali. Tak tahan, MA bersama kedua orangtuanya bertandang ke Mapolres Ternate untuk melaporkan MSA agar diproses hukum. (Tr-7)

 

Reporeter: Ikky Ahdian Umage

Editor      : Wawan Kurniawan