Membaca Realitas
728×90 Ads

Jemput Ganja Tukang Ojek Divonis 5 Tahun Penjara

 TERNATE (Kalesang) – Apes benar nasib Fajrin Sangaji (FS). Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Putusan ini dijatuhi hakim saat sidang putusan Senin (4/4/2022) pukul 11:30 WIT yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadila Negeri Ternate, Kadar Noh disampingi Ulfa Rery dan Ferdinal.

Majelis Hakim putuskan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Naiman Lek, kuasa Hukum terdakwa mengatakan, jika kliennya masih pikir-pikir untuk ajukan banding, terkait putusan Hakim

“Bagi saya ada upaya-upaya hukum untuk banding, namun itu semua kembali ke terdakwa” Ucapnya.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara, Terdakwa dituntut telah melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Iya, sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara, namun dalam sidang Hakim tidak sependapat dengan JPU dan putuskan terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.”Ungkapnya.

Ia mengaku sejauh ini blum menemukan pertimbangan hukum yang tepat, hingga hakim  menaikkan hukuman menjadi 5 tahun.

“Jadi, untuk saat ini, saya belum bisa berkomentar lebih dan upaya hukum semua kembali ke terdakwa.”Tutupnya.

Sekedar Informasi kasus ini bermula saat Kamis (2/9/2021) lalu, sekira pukul 20:30 WIT. FS (26) ditangkap anggota Polsek Pulau Ternate saat menjemput narkoba jenis ganja seberat 1,4 kg di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.(Tr-7)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage

Editor  : Wawan Kurniawan

728×90 Ads