Kesulitan Mengurus SIUP dan SIPI, Ngofa Nelayan Mengadu ke DPRD Tikep
TIDORE (kalesang) – Kelompok Nelayan Maluku Utara (Malut) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) atau dikenal dengan nama Ngofa Nelayan Malut, mengadu ke DPRD Kota Tikep karena kesulitan mengurus dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Menurut mereka, ini diakibatkan dari mahalnya biaya perizinan, dampak PP 85 Tahun 2021 tentang pajak, pengharusan menggunakan BPJS kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja serta dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap biaya operasional kapal nelayan.
“Sampai saat ini untuk perizinan nelayan terkendala. Terbelit-belitnya pengurusannya apalagi sistemnya online.” Kata Taufik Abubakar, Anggota Ngofa Nelayan Malut ketika ditemui kalesang.id usai audiens bersama DPRD Tikep, Kamis (14/4/2022).
Selain itu sistem atau portal website Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sering terjadi gangguan. “Karena hari ini kami upload dokumen diterima, besoknya ditolak. Jika dokumennya ditolak, maka pengurusan dimulai dari nol lagi.” Ujar Taufik dengan nada kesal.
Taufik bilang, aduan ini direspon baik oleh para anggota DPRD Tikep. Mereka berjanji akan menyampaikan hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tikep, Mochtar Djumati membenarkan aduan kesulitan tersebut. “Tidak hanya sulit tetapi juga mahal.” Ujarnya.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini bilang, meski ini adalah urusan pemerintah pusat namun pihaknya akan mengambil langkah untuk mempermudah nelayan termasuk melakukan pengukuran kembali kapal nelayan apakah lebih atau kurang dari 30 GT.
“DPRD akan menyampaikan ke HNSI sebagai organisasi yang mewadahi nelayan agar ikut bersuar sehingga dapat membantu nelayan.” Katanya.
Mochtar menuturkan, pengurusan izin online bertujuan mempermudah namun kenyataannya lain. “Entah ini terputus dibagikan mana, dan ini harus diluruskan.” Tuturnya.
Untuk itu, DPRD Kota Tikep akan meminta ke KKP untuk membuat gerainya di Maluku Utara jika tidak memberikan kewenangan perizinan di pemerintah daerah.
“Pemprov ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat, ya minimal izinnya di provinsi. Kalau tidak bisa, mereka seharusnya buka gerai disetiap daerah agar orang tidak perlu pigi-pulang Jakarta untuk mengurusi hal itu.” Pungkasnya.(tr-04)