Jemaah Calon Haji Tikep 2022 Hanya 55 Orang
TIDORE (Kalesang) – Kuota Jemaah Haji Reguler Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara 1443 Hijriah Tahun 2022 Masehi siap diumumkan secara resmi Rabu (27/4/2022) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Tidore Kepulauan Sahnawi Ahmad, S. IP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (26/4/2022) malam terkait foto daftar kuota Jemaah haji regular kabupatem/kota yang beredar di laman sosial beberapa waktu lalu.
Sahnawi membenarkan informasi tersebut, tetapi dia mengatakan masih menunggu hingga SK Gubernur diterbitkan.
“Informasi tersebut benar, tapi torang (kita) menunggu Insya Allah surat keputusan gubernur tentang jumlah kuota resmi.” Ujarnya.
Dia juga mengatakan kuota untuk Kota Tidore sesuai informasi yang beredar di sosial media yaitu sebanyak 53 orang.
“SK yang nantinya keluar besok sesuai daftar itu (informasi yang beredar) karena itu jatah yang dibagi pusat.” Beber Sahnawi.
Katanya juga jatah yang dimiliki Provinsi Maluku Utara hanya 400 jemaah calon haji, Kota Tidore yang semula memiliki jatah sebanyak 106 jemaah, dibagi 2 sehingga diperoleh 55 jemaah saja.
“Begitu juga kabupaten dan kota yang lain.”Tegasnya.
Akibat pemangkasan kuota tersebut, berimbas pada waktu antrian jemaah haji yang makin panjang terutama jemaah yang sudah lanjut usia.
Menurut Sahnawi jemaah calon haji tahun ini rata-rata diusia 65 tahun kebawah sementara kebanyak jemaah haji yang mengantri Kota Tidore kebanyakan berusia 65 tahun keatas.
“Kami takut yang lanjut usia kena Covid di Arab. Tetapi kemungkinan penundaan jemaah lanjut usia hanya di tahun ini saja. Insya Allah tahun depan normal lagi.” Pungkasnya.
Sementara untuk biaya embarkasih Pemkot Tikep sudah siapkan dana untuk 80 orang. Masing-masing jamaah calon haji memperoleh Rp3,5 juta per orang. Namun semua masih menunggu keputusan dari gubernur.” Tandasnya.(tr-04)
Reporter: M Rahmat Syafruddin
Editor : Wawan Kurniawan