Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemda Halbar Keluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama

JAILOLO (Kalesang)– Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengeluarkan surat edaran (SE) libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Selasa (26/4/2022).

Surat edaran Nomor: 850/432/IV/2022 yang ditandatangan Sekda Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abdurradjak dengan tembusan ke Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad.

Dalam SE tersebut yang berbunyi. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 375 Tahun 2022, Nomor: 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, maka ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk libur nasional dan cuti bersama ditetapkan, Senin (2/5)- Selasa (3/5) Tahun 2022 Hari Raya Idul Fitri, sedangkan cuti bersama ditetapkan, Jumat (29/4), Rabu (4/5) Kamis (5/5) dan Jumat (6/5) Tahun 2022. Sementara masuk kantor pada Senin (9/5/2022).

Surat edaran ditujukan kepada Para Pimpinan OPD dan Para Camat Se- Kabupaten Halbar.(TR-01)

Reporter: Risno Kemhai

Editor    : Wawan Kurniawan

 

 

728×90 Ads