Membaca Realitas
728×90 Ads

Pejabat di Ternate Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Selama Cuti Bersama

TERNATE (kalesang) – Selama masa libur atau cuti lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di luar kedinasan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia, Joko Widodo, Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri PANRB No 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Keppres tersebut memutuskan ditetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikatakan bahwa cuti bersama sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Kemudian, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menindaklanjuti Keppres dan Menteri PANRB tersebut, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/1418/2022 tertanggal 19 April 2022, ditujukan kepada para Kepala SKPD, Camat hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Ternate selama periode dimaksud, maka perlu menetapkan Surat Edaran Walikota.” Bunyi redaksi SE yang diterima kalesang.id, Jumat (29/4/2022).

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN dilingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.

Banner Loker 1500×500

Kemudian, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana maksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Dikatakan juga bahwa pemberian cuti bagi pegawai ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut juga mengatur soal protokol perjalanan bagi pegawai ASN yang akan melakukan mudik ke luar daerah selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya idul fitri 1443 Hijriah.

“Pejabat pembina kepegawaian pada instansi agar memastikan seluruh pejabat dan atau pejabat dilingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas.” Tulis Walikota Ternate dalam SE tersebut.

Ditambahkan, dalam menjamin SE Walikota Ternate kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menetapkan pengaturan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan dilingkungan instansi masing-masing.

“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil Negara yang melanggar ketentuan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.”Tegasnya.(M-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Zulfikar
728×90 Ads