Jelang Idul Fitri, Polsek Oba Sita Puluhan Kantong Cap Tikus
TIDORE (kalesang) – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menyita puluhan minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Jumat (29/4/2022).
Kapolsek Oba, Iptu Safra Djohra mengatakan, gelar razia dilakukan dalam rangka mencegaj terjadinya konflik antar kampung saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Razia dipusatkan di sejumlah titik di wilayah Oba dan Oba Selatan yang dipimpinan Danpos Oba Selatan, Ipda Jusmin Lasaponda dan Kanit Shabara Polsek Oba, Ipda Rustam Hi. Husen bersama anggota.
Selain melakukan razia, personel juga menghimbau kepada masyarakat Dusun Lomaito Desa Lifofa, Dusun Bringin Desa Selamalofo dan Dusun Toe Desa Kususinopa untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras.
“Wilayah Oba dan Oba Selatan apabila terjadi konflik, akar permasalahan diawali pasti karja mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Sehingga kami meminta agar masyarakat tidak mengkonsumsi serta tidak memproduksi minuman keras.” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berkaca pada tahun lalu, di wilayah Kecamatan Oba sudah pernah terjadi tauran anatar kampung. Pemicu utamanya adalah miras.
Kapolsek juga menghimbau, apabila ada masyarakat yang menjual miras maka segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Karena di Kota Tidore Kepulauan ada Perda yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras baik Cap Tikus dan jenis lainnya.” Pintanya.
Dalam razia tersebut, Danpos Oba Selatan beserta anggota mengamankan kurang lebih 30 kantong plastik miras jenis cap tikus di salah satu rumah kebun di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan yang tidak diketahui pemiliknya.
“Danpos dan anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk di amankan di Mapolsek Oba.” Ungkapnya.(red)
Penulis: Ibrahim