Baru Dibangun Jalan Transmigrasi Desa Maidi Tak Bisa Dinikmati Warga
TIDORE, (Kalesang) – Pembangunan jalan transmigrasi Desa Maidi Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, yang dibangun belum genap setahun sudah tidak dapat digunakan oleh warga setempat.
Berdasarkan hasil report lapangan dari wartawan kalesang.id, jalan yang dibangun pada bulan Mei 2021 lalu, tidak dapat digunakan. karena, sebagian besar ruas jalan tersebut telah tergenang air dan becek.
Warga setempat keluhkan kondisi jalan, karena saat musim hujan jalan tidak dapat digunakan. Padahal menurut mereka. Sebelum adanya pembanguna jalan tersebut ruas jalan tidak mengalami kerusakan seperti saat ini.
Salah satu Warga yang enggan namanya dipublish, mengungkapkan kekesalannya kepada pihak Kontraktor dan Pemkot Tikep yang setengah hati membangun jalan tersebut.
“Anggaran setengah miliar itu mereka hanya membuat jalan begitu saja, tanpa menyelesaikan jalan tersebut, Jadi itu di sebut Halibiru Anggaran APBD saja”. Ungkapnya, saat dikonfirmasi. Kamis (5/5/2022).
Menurutnya, peningkatan jalan transmigrasi yang selesai pada bulan Oktober 2021 kemarin, seharusnya di tahun 2022 ini masyarakat sudah bisa menikmati jalan.
“Seharunya pekerjaan yang dilakukan selama 5 bulan itu harus di kerjakan sampai di permukiman warga, tapi kenyataannya jalan tersebut tidak sampai, bahkan masyarakat belum menggunakan jalan yang di kerjakan oleh CV. Shita Cipta Trijaya “. Cetusnya.
Pihak Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Melalui Kepala Dinasnya, Abdul Muis. A Husein saat dikonfirmasi, Senin (09/05/2022). Menjelaskan bahwa pembangunan jalan di desa Maidi terakhir pada tahun anggaran 2021, sedangkan pada tahun 2022 tidak terdapat item pembangunan jalan di Maidi.
Dia menuturkan, untuk pembangunan jalan sampai ke tahap pengaspalan, membutuhkan biaya yang cukup besar. Pihaknya bukan tidak memberikan perhatian pembangunan di Desa Maidi.
“APBD kita tidak cukup untuk membiayai itu, kita perlu anggaran dari pusat.” Jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), Rusdi Ibrahim. Mengungkapkan bahwa agar tidak menjadi kesalah pahaman antara Dinas PUPR dengan warga setempat. Dirinya menjelaskan bahwa tipe jalan yang dibangun dengan item kegiatan peningkatan Jalan Transmigrasi Desa Maidi tersebut, merupakan jalan pasir batu atau Sirtu bukan Lapen.
“Itu jalan Sirtu bukan lapen untuk ruas sendiri kurang lebih 600 meter dengan anggaran senilai Rp 571 juta lebih, untuk pengunaan anggaran sudah 100 persen sesuai dengan progres lapangan.” Ungkapnya.
Diketahui berdasarkan Kontrak:620/33/PPK-BM/KONTRAK/K/12/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang di kerjakan oleh CV. Shita Cipta Trijaya dengan nilai kontark sebesar Rp571.999.000. (Tr-01)
Reporter: Risno Kemhay/M.Rahmat Safruddin| Editor: Wendi Wambes