Membaca Realitas

Nurlaela Syarif: BOS Bukan Tambahan Penghasilan Kepsek

TERNATE(Kalesang) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif angkat bicara soal pelayanan pendidikan di Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara.

“Ada fakta siswa SD, SMP hingga SMA di Provinsi Maluku Utara trmasuk Kota Ternate sulit mendapatkan hak dasar dan wajib yaitu buku wajib pembelajaran di sekolah seperti buku tematik dan lain-lain.”Ujar Nurlaela kepada Kalesang.id, Kamis (12/5/2022).

Nurlaela bilang, hasil pantauan dan laporan yang diterimanya, buku wajib pembelajaran yang seharusnya disediakan sekolah harus dibeli.

“Di download atau di photocopy oleh siswa atau diarahkan sekolah untuk membeli buku pembelajaran ke distributor buku atau pengecer bekerjasama dengan pihak sekolah.”Katanya.

Lanjutnya, hal ini sangat menyedihkan dan ia menuding hal ini menjai salah satu penyebab indeks literasi di Provinsi Maluku Utara selalu berada di peringkat ke-4 terakhir di Indonesia.”Lanjut Nurlaela.

Politisi NasDem itu mengemukakan diera saat ini, dimana instrumen anggaran yang sudah cukup besar untuk alokasi pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, ironis skali untuk mendapatkan buku wajib saja harus dibeli. Padahal, terdapat anggaran BOS Reguler dari APBN, BOS daerah.

“Kasihan akhirnya orang tua harus keluarkan biaya beli buku dari Rp150 sampai Rp800 ribu. Yang memprihatinkan adalah buku wajib atau tematik ini sulit didapatkan di toko buku.” Terangnya.

“Akhirnya anak-anak banyak yang tidak bisa belajar maksimal di sekolah dan di rumah.” Sambung Nurlaela sembari mnambahkan jika Lembar Kerja Siswa (LKS) seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Menurutnya, kepala daerah harus memberikan ketegasan pada Dinas Pendidikan, karena sesuai aturan perundangan dana BOS reguler itu ada karena jumlah peserta didik ada.

“Jadi, dana itu untuk siswa punya kebutuhan di sekolah, ini yang perlu dipahami terus diberikan sosialisasi Dana BOS dan BOSDA itu bukan tambahan pendapatan kepala sekolah atau bendahara.” Tegas Nurlaela.

Tambahnya juga, ini perlu disampaikan agar orang tua siswa dan pihak sekolah juga harus tahu, dalam Juknis itu jelas Pasal 20 dilarang sekolah menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Sementara Pasal 24 dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS Provinsi, Kabupaten/Kota dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOS Reguler dan memengaruhi dan/atau memerintahkan sekolah untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler serta menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOS Reguler.

“Sekali lagi kami menghimbau jika pihak sekolah masih menerapkan praktek ini, untuk di tahun ajaran 2022/2023 kami meminta dengan tegas agar Gubernur sampai Bupati dan Walikota memantauan dan mengevaluasi pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.” Ujarnya lagi.

Ia juga menambahkan agar segera menginstruksikan Dinas Pendidikan, untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi melarang dengan keras dan tegas praktek penyimpangan tidak melakukan pengadaan buku sesuai anggaran BOS Reguler dan membiarkan siswa secara mandiri membeli buku wajib pembelajaran kurikulum merdeka.

“Kami juga menghimbau semua pihak agar sama-sama melakukan pengawasan tidak takut melaporkan, jika masih ada sekolah yang tidak menyiapkan buku pembelajaran disekolah dan mengarahkan siswa untuk membeli buku, tolong laporkan ke kami.” Tandas Nurlaela. (M-01)

 

Reprter: Rahmat Akrim

Editor : Wawan Kurniwan

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: