Membaca Realitas
728×90 Ads

Polisi Segera Tahap Satu Kasus Penganiayaan Gadis 17 Tahun di Kulaba

TERNATE (kalesang) – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Ternate segera mengirim berkas tahap satu kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dengan tersangka RI (19).

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pulau Ternate, Ajun Inspektur Satu (AIPTU) Suratman Nurdi kepada kalesang.id, Rabu (18/5/2022).

“Alhamdulillah, kasus penganiayaan anak dibawah umur ini berkasnya sudah siap dan kemungkinan besok sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ternate.” Katanya.

Suratman menjelaskan, bila Jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap maka akan segera di P21 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya menjalani proses persidangan).

Namun jika belum maka, akan diperbaiki kembali oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 yang diberikan oleh Jaksa.

“Setelah diperbaiki baru kita kirim kembali lagi ke Jaksa.” Jelasnya.

“Sementara kasus ini tidak ada barang bukti. Jadi nanti kalau tahap dua kita hanya penyerahan tersangka. Kasus ini dikategorikan kasus ringan.” Sambung Suratman.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini sempat menemui kendala sehingga menghambat proses pemberkasannya.

“Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2022 kemarin di Kelurahan Kulaba. Tepatnya kawasan tempat wisata Batu Angus. Hanya saja terkendala pelaku sempat melarikan diri dan baru tertangkap pada 24 April 2022.” Ujar Suratman sembari menambahkan, pelaku RI dan korban DI (17) diketahui saat itu tengah menjalin hubungan asmara alias pacaran.

Sekedar diketahui, pelaku RI dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal 76C ditentukan dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72.000.000.(tr-09)

 

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads