JAKARTA (kalesang) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Dr. La Bayoni, S.IP., M. Si, menyampaikan tiga hal dalam penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024.
Tiga hal tersebut disiapkan agar tercapai konsep penanganan pelanggaran secara efektif menyonsong Pemilu 2024 mendatang.
“Ada tiga hal yang diputuskan dalam rakernis kali ini.” Ujar La Bayoni, seperti dikutip dilaman bawaslu.go.id, Kamis (19/5/2022).
Pertama, kata La Bayoni, terkait pola hubungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dimana Bawaslu berharap ada peningkatan sarana prasarana Sentra Gakkumdu di seluruh jajaran Bawaslu guna mendukung kerja-kerja penanganan pelanggaran.
Kemudian, kedua, penguatan melalui penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Misalnya, La Bayoni mencontohkan, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu ada rekomendasi akan perlunya pemisahan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Perlu dipisah Perbawaslu berkaitan dengan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.” Tegasnya.
Lanjutnya, ketiga, penguatan sumber daya manusia berbasis teknologi informasi (TI). Dimana, masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana dalam penggunaan teknologi sebagai syarat utama penggunaan SigapLapor.
“Solusinya perlu dibuatkan Perbawaslu yang mengatur tentang penggunaan SIGAPLapor sebagai dasar hukum agar Bawaslu tidak dipersoalkan dalam proses penanganan pelanggaran berbasis TI.” Terang La Bayoni.
Sementara, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran (FPP) Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan, ketiga hasil Rakernis tersebut akan dilaporkan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk kemudian mendapatkan arahan terhadap kebijakan dan strategi yang akan ditempuh oleh Bawaslu RI yang kemudian akan diturunkan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat terwujudnya konsep penanganan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang efektif.” Pungkasnya.(M-01)