Membaca Realitas

Pelat Nomor Putih Mulai Dijual Online, ini Tanggapan Polisi

JAKARTA (kalesang) – Pelat nomor kendaraan yang telah alami perubahan warna dari hitam ke putih, dikabarkan mulai berlaku pada Juni 2022.

Kabar ini ternyata sudah dimanfaatkan dengan cepat oleh sebagian penjual online untuk mengedarkan pelat nomor kendaraan baru itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia menghimbau kepada kepada para pengguna kendaraan untuk jangan terburu-buru membeli pelat nomor kendaraan putih yang mencuat di pasar online saat ini. Dikarenakan sejauh ini pelat baru tersebut belum diterapkan. Apabila kedapatan akan kena tilang.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun Polda yang secara resmi mencetak dan menerbitkan pelat nomor baru itu.

“Itu tidak boleh ya beli online, karena pelat putih saja belum ada. Makanya saya imbau masyarakat, kalau mereka tidak beli ya yang jual tidak akan laku-laku. Karena yang dijual kan tidak sesuai spek-speknya.” Kata Yusri, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (22/5/2022).

Lanjutnya, para pengemudi yang memakai pelat putih bukan dari Polri akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun isi pasal tersebut yakni, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Polri mengeluarkan himbauan tersebut dikarenakan dalam beberapa waktu terakhir, mulai muncul sejumlah penjual online yang menjajakan pelat nomor putih tulisan hitam lewat platform e-commerce. Mereka membandrol harga pelat tersebut dari kisaran harga Rp160.000 hingga Rp350.000.

“Untuk penjualnya nanti dikasih tahu jangan seperti itu lah.” Tegas Yusri.

Regulasi soal pelat nomor putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat nomor hitam tulisan putih sebenarnya sudah terbit pada 5 Mei 2021, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor.

“Meski aturan sudah terbit, Korlantas Polri hingga sekarang belum menerapkan penggunaan pelat nomor putih.” Pungkasnya.(tr-08)

 

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar