SANANA (kalesang) – Kasus kekerasan perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, terus mengalami peningkatan.
Buktinya, dari Januari – Mei 2022 jumlahnya sudah mencapai 40 kasus. Mulai dari pencabulan, persetubuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Abu Zubair Latupono mengatakan, dari jumlah tersebut, 25 kasus telah menjadi laporan polisi. Kemudian sekira 15 kasus termasuk pengaduan.
Untuk mengatasi hal itu, lanjut Zubair, tentu membutuhkan peran pemerintah dan seluruh elemen. Jika tidak ditangani secara serius, maka sudah pasti kasus kekerasan di Kepsul terus meningkat.
“Kalau tidak ada upaya maksimal dari Pemerintahan Daerah Kepsul untuk kaloborasi dengan Polres dan LSM. Sudah pasti masalah ini terus meningkat. Jadi harus peka terhadap kasus perempuan dan anak.” Kata Zubair kepada kalesang.id, Jumat (27/5/2022).
Saat ini, lanjut Zubair, baru dua laporan polisi yang sudah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Kemarin, pihaknya mengirimkan sejumlah berkas pada tahap satu. Kalau kendala yang sekarang menyangkut dengan minimnya kesadaran masyarakat yang mau menjadi kesaksian.
“Yang anehnya lagi, ada yang sudah memberi kesaksian tapi punya keinginan untuk mencabut perkara akibat dipengaruhi oleh sejumlah keluarga dan lain sebagainya.” Ujarnya.
Zubair mengaku bahwa, tingginya kasus persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dan KDRT ini akibat dipengaruhi oleh minuman keras. Satu hal yang perlu dipikirkan adalah pemahaman masyarakat tentang penindakan hukum terhadap undang-undang perlindungan anak.
“Jadi kebiasaan masyarakat kita ini kalau sudah kenal perempuan satu dua kali, kemudian melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel