Penulis : Dr.Hasrul Buamona,S.H.,M.H.
Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Advokat adalah salah satu profesi tertua didunia selain profesi dokter, dikarenakan telah ada pada zaman Yunani kuno. Pengertian kata Advokat sendiri perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat agar pengertian profesi ini tidak mengalami tumpang tindih dengan makna yang sebenarnya. Kata “Advokat” sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “advocare yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant”.
Dalam bahasa Inggris, kata advokat berasal dari kata advocate yang mempunyai makna to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly (Hasrul Buamona, Langkah-Langkah Jitu Menjadi Advokat Sukses, Certe Pose:2014).
Profesi advokat secara konseptual adalah suatu pekerjaan (job) berdasarkan keahlian dalam bidang hukum untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dari organisasi, sehingga profesi advokat dibutuhkan sebagai penyeimbang bahkan pelindung dari kecenderungan kekuasaan baik dibidang politik, ekonomi serta sosial yang sewenang-wenang (Luhut MP Pangaribuan Ketua DPN Peradi,2015).
Di Indonesia sendiri advokat dikenal dengan beberapa istilah yakni Pengacara, Penasihat Hukum, dan Kuasa Hukum. Akan tetapi yang diakui adalah istilah Advokat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dalam “ Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Selain itu dalam “Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Advokat senior Indonesia seperti Alm Prof.Dr (iur) Adnan Buyung Nasution,SH (Bang Buyung) yang merupakan senior penulis selama menjadi Advokat Publik YLBHI-LBH Yogyakarta.
Bang Buyung lahir sebagai advokat yang pada zamanya kondisi negara yang begitu otoriter baik pada Orde Lama dan Orde Baru, dimana kekuasaan sebagai panglima hukum (Maschstaat). Dengan keadaan inilah membuat Bang Buyung terpanggil dengan keilmuan hukumnya untuk membantu masyarakat miskin yang termaginalkan oleh kekuasaan saat itu.
Bang Buyung adalah advokat hebat yang pernah dimiliki negara Indonesia, yang dalam berpraktik selalu berangkat dari aspek keilmuan tidak hanya hukum, namun juga sosial, ekonomi dan politik, serta melihat persoalan hukum bukan hanya dari kulitnya saja, namun melihat kasus tersebut lebih pada tatanan substansi, dengan keahlian dan keilmuan hukumnya yang dimiliki melahirkan beberapa hal baru dalam dunia hukum yakni bantuan hukum struktural dan praperadilan dan melahirkan UU Perkwaninan serta bagian yang tak terpisahkan dengan penemuan hukum progresif oleh Prof. Satjipto Raharjo.
Konsep advokat sebagai profesi keilmuan hukum yang mengabdi kepada masyarakat marginal, dirasakan betul oleh penulis selama menjadi Advokat Publik (public defender) YLBHI-LBH Jogjakarta, dimana dalam waktu 3 tahun penulis diberikan kesempatan untuk mengimplmentasikan keilmuan hukum bagi masyarakat miskin yang dimarginalkan sehingga terkena masalah penggusuran, pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai pada mendampingi beberapa kasus yang diantara korbannya, pelakunya adalah oknum penegak hukum.
Selain memberi bantuan hukum, saat itu penulis juga diberi kesempatan untuk menulis, serta menjadi pembiacara dalam seminar hukum yang tujuannya sebagai bagian dari kampanye serta pendidikan hukum kepada masyarakat.
Profesi Advokat saat sekarang oleh sebagian sarjana hukum atau calon advokat hanya dijadikan sebagai profesi yang tujuannya menumpuk kekayaan dan bermewah-mewahan serta gagah-gagahan dengan dasi dan tuxedo di Pengadilan.
Padahal advokat hebat ialah advokat memiliki keilmuan hukum yang paripurna, serta memiliki pengabdian kepada masyarakat marginal, karena itu tujuan lahirnya advokat dalam sebuah negara hukum.
Seharusnya yang ditampilkan dari seorang advokat selain keahlian berpraktik hukum dan pengabdian, ialah keahlian keilmuan hukum dalam membuat karya ilmiah hukum, baik berupa buku, jurnal ataupun opini hukum di surat kabar cetak ataupun elektronik.
Menurut penulis “hakikatnya Advokat adalah ilmuwan hukum yang sedang berpraktik hukum yang memperjuangkan hak kaum petani, hak kaum buruh, hak Guru, hak nelayan, hak masyarakat adat serta seluruh hak masyarakat yang tertindas oleh kebijakan negara”.
Pada saat sekarang setiap calon sarjana hukum ataupun calon advokat hanya diperlihatkan sosok advokat sukses ialah mereka yang memakai pernak pernik mewah seperti tuxedo, mobil ferarri serta gelang emas bak rantai kapal yang melingkar disekujur tubuh.
Namun tidak pernah di tunjukkan sosok advokat hebat, cerdas dan bernurani seperti Munir, Yap Thiam Hien, serta Bang Buyung, seharusnya sosok tokoh-tokoh advokat inilah yang harus dijadikan panutan apabila bercita-cita menjadi Advokat.
Ini menjadi penting dikarenakan advokat adalah penegak hukum yang tidak hanya memiliki keilmuan hukum, namun juga harus memiliki integritas yang bertujuan memperjuangkan keadilan sosial dan keadilan hukum masyarakat yang termaginalkan oleh kebijakan pemerintah yang dipengaruhi oleh pemodal.
Penulis masih ingat dan membekas dalam hati, pesan terakhir Alm. Adnan Buyung Nasution saat mengembuskan nafas terkahir pada 25 September 2015 yakni Jagalah LBH/YLBHI TERUSKAN PEMIKIRAN DAN PERJUANGAN SI MISKIN TERTINDAS. #Mena