JAILOLO (kalesang) – Ternyata di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di pengecer senilai Rp14.000 perliter.
Hanya saja, belum disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol-PP Halbar kepada pengecer.
Bupati Halbar, James Uang mengatakan, soal BBM ini sudah ada Perbup yang mengatur tentang harga. Tinggal saja Disperindag dan Satpol PP tindak lanjut.
“Itu Perbup sudah ditanda tangani. Jadi instansi teknis harus betul-betul eksis mensosialisasi kepada pengecer.” Katanya kepada Kalesang.id, Minggu (29/5/2022).
Jika ada yang melanggar komitmen, James tegaskan bakal mencabut izin. Karena di dalam Perbup itu telah diatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan sanksi.
“Nanti saya panggil dua instansi itu agar secepatnya tindak lanjut Perbup yang sudah di tanda tangan itu.” Pungkasnya.(tr-01)