Membaca Realitas
728×90 Ads

Biaya Tambat di Pelabuhan Dufa-Dufa Terlalu Kecil, Dishub Minta Dinaikan

TERNATE (Kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate melalui Bidang Perhubungan Laut menerapkan biaya retribusi di tiga pelabuhan tambat labuh di Kota Ternate, Maluku Utara.

Tiga pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Residen, Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II di Kelurahan Dufa-Dufa dan Pelabuhan Speed Boat di samping Masjid Al-Munawar.

“Jadi yang kami tarik di residen itu yang bersandar di dermaga saja, tapi kalau hanya buang jangkar itu kan area bebas.” Ucap Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kota Ternate, Nandi Naser, Selasa (31/5/2022).

Selain Pelabuhan Residen, Nandi mengatakan biaya retribusi dikenakan juga di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah di Kelurahan Dufa-Dufa dan Pelabuhan Speed Boat di Kota Baru.

“Kalau di Dermaga Dufa-Dufa memang retribusi sudah berjalan sejak lama, yang baru dikenakan yakni Pelabuhan Kota Baru semenjak pindah ke lokasi yang sekarang, karena lokasi lama rusak karena badai.”Ungkap Nandi.

Di Pelabuhan Residen, kata Nandi perbulan dikenakan sebesar Rp300 ribu, dimana disesuaikan dengan ukuran gross ton kapal, sedangkan Pelabuhan Dufa-Dufa dan Pelabuhan Speed Boat di samping Masjid Al-Munawar rute sebesar Rp3 ribu setiap kali sandar.

Nandi bilang, biaya retribusi sebesar Rp3 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan sudah seharusnya direvisi karena angka itu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Harusnya dinaikkan karena terlalu kecil. Ditambah dengan situasi Pelabuhan Dufa-Dufa yang dahulunya ramai sekarang agak sepi.” Tandas Nandi. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads