Albert Hama: Tak Ada dalam Aturan Beli Hewan Kurban Gunakan Dana Desa
JAILOLO (kalesang) – DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, menilai sumbangan 155 ekor sapi pada lebaran Idul Adha 2021 yang menggunakan dana desa tidak dibenarkan di dalam aturan.
Tidak sampai di situ, untuk mendapatkan dalil dan dasar yang kuat, Ketua Fraksi PKB Halbar, Albert Hama kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menanyakan hal tersebut. Dalam koordinasi itu, ternyata pembelian sapi dengan anggaran desa tidak dibenarkan dalam regulasi apapun.
“Waktu saya tanya ke Irjen Kemendes PDTT terkait pembelian sapi yang gunakan dana desa, Irjen mengaku, entah gunakan aturan atau regulasi apapun, tetap saja tidak dibenarkan.” Kata Albert kepada kalesang.id, Rabu (1/6/2022).
Albert yang merupakan anggota Komisi I DPRD Halbar itu mengatakan, mendengar itu pihak Inspektorat berjanji akan bentuk tim untuk menelusuri pembelian hewan kurban di beberapa desa di Halbar. Itu bakal dijadikan rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika memang kebijakan bertentangan dengan aturan, maka Bupati James harus punya jiwa keberanian dan jiwa negarawan. Bupati harus bertanggung jawab, jangan sampai orang lain yang jadi korban.” Tegasnya.
Sekadar diketahui, waktu itu Pemda Halbar membeli 10 ekor sapi, kemudian ditambah dengan sumbangan dari desa sebanyak 155 ekor sapi. Jadi jumlah secara keseluruhan sebanyak 165 ekor sapi yang disalurkan pada 19 Juli 2021.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel
