Membaca Realitas

Dr Syamsul: Pasien Miskin Harus Tercover BPJS Kelompok Tertentu

TERNATE (Kalesang) – Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Kini berbagai pihak tengah berupaya agar bisa menerapkan UHC salah satunya Kota Ternate, Maluku Utara.

Setelah pihak DPRD Kota Ternate yang buka suara terkait upaya mendorong Ternate menjadi Kota UHC, kini Direktur RSUD Chasan Boesoirie (ChB), Dr.Syamsul Bahri MS Idris ikut berkomentar.

Menurutnya, upaya pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu membutuhkan kerjasama dari instansi-instansi terkait.

“Harus ada kerjasama,misalnya BPJS dan dinas terkait, pihak rumah sakit hanya melayani saja.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Selasa (31/5/2022).

Lanjutnya yang menjadi masalah pelayanan bagi orang tidak mampu bukan hanya terkait pelayanan rumah sakit saja, tetapi juga terkait transportasi ke rumah sakit.

“Warga miskin harusnya dapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk BPJS kelompok tertentu.”Tuturnya.

Lanjutnya, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan dalam bentuk asuransi BPJS, hal tersebut menurutnya akan mempermudahkan ketika pasien mendapatkan rujukan.

“Kalau tidak ada BPJS itu yang jadi problem.”Katanya menambahkan.

Ia menegaskan, updating data orang yang tidak mampu di Kota Ternate merupakan hal utama yang harus dilakukan oleh dinas terkait.

“Updating data juga penting, artinya agar kerjanya berkesinambungan dan kita yang memberi pelayanan tidak kesulitan.”Ujarnya.

Tambahnya pelayanan pasien yang tidak bisa membayar akan berdampak pada pelayanan pasien berikutnya.

“Setiap pelayanan butuh dana baik itu obat dan sarananya. Kalau pasien sebelumnya tidak bisa membayar maka akan berdampak peda pelayanan ke pasien lain.”Jelasnya.

Ia mengaku , pelayanan bagi orang tidak mampu di RSUD ChB diperbolehkan tetapi ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pasien.

“Jika dia hanya punya surat keterangan tidak mampu, diperbolehkan pulang tanpa membayar dengan catatan dia menandatangani blanko bahwa dia belum membayar.”Pungkasnya.

“Itu sebagai bukti laporan kami , bahwa kasus itu belum dibayar.”Tutupnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: wawan Kurniawan