Aliansi Anak Nelayan Obi Demo Gubernur Malut, ini Tuntutannya
SOFIFI (kalesang) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anak Nelayan Obi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku Utara (Malut), Jl. Raya Lintas Halmahera, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (2/6/2022).
Amatan kalesang.id, massa yang di koordinir Sulton Umar itu menilai Gubernur Malut ‘gagal’ mensejahterakan nelayan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Selain itu, mereka menyodorkan 5 poin tuntutan dalam aksi tersebut, pertama; Mendesak Pemprov Malut segera melakukan langkah penertiban rumpon ilegal yang ada di perairan selat Obi, kedua; Mendesak Pemprov Malut segera mengambil langkah pelarangan terhadap pajeko yang beroperasi di wilayah perairan selat Obi, karena merugikan nelayan lokal.

Ketiga; Mendesak Pemprov Malut segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan yang berpihak terhadap nelayan kecil di wilayah Halmahera Selatan, keempat; Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara segera mencabut SK. Gubernur Nomor : 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pemanfaatan ruang laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah tailing dan kelima; Tangkap dan adili pengusaha rumpon dan pajeko yang ilegal di wilayah perairan selat Obi.
Aksi tampak berjalan damai hingga perwakilan massa diterima hearing bersama Pemprov Malut melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Rapat Kantor DKP Provinsi Malut.
Ketua Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Malut, Sugi Harsono menyatakan, pihaknya akan memenuhi beberapa tuntutan yang dinilai relevan bisa untuk dilakukan.
“Kami tentunya mengambil langkah sesuai arahan pimpinan sebelumnya, kemudian melakukan kesepakatan bersama aliansi.” Ungkap Sugi kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai kesepakatan dalam MoU tersebut, pertama; DKP Malut membuat rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk sementara menghentikan pengoperasian pajeko di perairan Obi sampai dilakukannya penertiban. Kedua; Operasi penertiban terhadap rumpon yang tidak ada izin alias ilegal segera dilakukan.
“Sesuai kesepakatan yang dinyatakan dalam MoU itu, akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 20 Juni 2022.” Ujar Sugi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Malut No. 2 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah mengatur tentang zona pelayaran dan perhubungan, serta daerah penangkapan yang harus diikuti.
“Karena memang selama ini rumpon dan nelayan masih belum tertib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.” Ujar Sugi.
“Tentunya kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mau menertibkan hal ini, supaya tidak lagi terjadi masalah dilapangan, terutama jangan sampai terjadi konflik antara pemilik rumpon, pajeko dan nelayan kecil.” Tandasnya.(tr-08)