DP3A Kepsul Kantongi 40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
SANANA (kalesang) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengantongi 40 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur periode Januari-Mei 2022.
Kepala DP3APM Kepsul, Sehat Umagap mengatakan, sejak ia dipercayakan menjabat di dinas tersebut, ada empat kasus yang diadukan.
“Jadi jumlah secara keseluruhan sebanyak 40 kasus.” Ungkapnya.
Mantan pegawai Pemkab Pulau Taliabu itu mengaku belum mengetahui data kasus tahun sebelumnya sebab, baru saja dilantik sebagai Kepala DP3APM Kepsul beberapa bulan lalu.
“Saya mohon maaf, karena data 2021 saya belum tahu jumlahnya. Maklum, saya juga baru dilantik.” Ucapnya kepada kalesang.id, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, DP3APM Kepsul sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Polres, Kodim 1510, DPRD dan akademisi.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk membentuk gugus tugas dalam rangka menekan angka kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kepsul.
“Kami telah bentuk gugus tugas. Anggarannya bersumber dari APBD dengan nilai sekira Rp30 juta.” Ungkap Sehat.
“Dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) sudah selesai dan program gugus tugas seperti sosialisas, maupun lainnya akan dijalankan.” Sambungnya.(tr-02)