Membaca Realitas

DPRD Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis 18 Tahun yang Ditangani Polres Halbar

JAILOLO (kalesang) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Asdian Taluke menyoroti kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun yang saat ini ditangani Polres Halbar.

Asdian menilai, polisi harusnya sudah menahan terduga pelaku yang berinisial CW. 

Menurutnya, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar menahan pelaku sebagaimana permintaan dari pihak keluarga korban.

“Dengan adanya keterangan korban dan juga hasil visum yang menyatakan bahwa murni pemerkosaan, itu termasuk alat bukti yang sangat kuat untuk pihak penyidik menindaklanjuti kasus ini.” Kata Asdian kepada kalesang.id di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).

Asdian mengkhawatirkan bila perkara ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan maka tidak menutup kemungkinan akan ada korban berikutnya.

“Karena pelaku-pelaku berikutnya merasa bahwa kasus seperti ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku.” Ujarnya.

Sekalipun pihak keluarga menyepakati untuk memilih jalan damai, tapi proses hukum harusnya tetap tetap jalan.

“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti maka pihak keluarga mau cari keadilan dimana lagi, karena laporan ke pihak kepolisian sebagai permintaan keadilan.” Pungkasnya.(tr-01)

 

Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Zulfikar